Akreditasi merupakan upaya negara untuk memeriksa apakah penyelenggara layanan pendidikan konsisten dalam menjalankan misinya. Misi utama dari penyelenggara layanan pendidikan adalah sebagai penyedia layanan belajar bagi anak bangsa,mulai dari anak usia dini hingga individu pada usia dewasa. Layanan belajar yang mampu menumbuh kembangkan potensi mereka sehingga kelak mampu menavigasi kehidupannya dengan sebaik-baiknya. Lebih dari itu melalui budaya baik yang dikembangkan di lingkungan belajar(school culture), anak bangsa kita juga dapat terbiasakan belajar merasakan, memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh subur dalam dirinya. Akreditasi berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
Instrumen akreditasi (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024) disusun untuk memotret kinerja satuan pendidikan (performance-based). Kinerja yang diukur adalah ragam aspek layanan yang dipercaya dapat membangun kompetensi dan karakter peserta didiknya.
1. Penjaminan Mutu.
Akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan pendidikan dan atau program pendidikan kesetaraan . Karenanya, akreditasi merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Penjaminan mutu yang berkelanjutan merupakan sarana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, penyelenggara layanan pendidikan perlu membangun kolaborasi dalam menanggapi kebutuhan pelanggan (dalam hal ini anak dan individu pelajar serta orang tua/wali) secara cerdas dan tepat guna. Dalam konteks ini, akreditasi menjadi salah satu perwujudan kolaborasi kemitraan antara penyelenggara layanan pendidikan dan Badan Akreditasi Nasio nal dalam menjamin dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Melalui akreditasi, penyelenggara layanan pendidikan, baik negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang samma dalam menunjukkan kinerja terbaik dengan memanfaatkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.
2. Kesempatan mendapatkan umpan balik
Hasil akreditasi dan saran yang diberikan menjadi salah satu acuan bagi Bapak Ibu penyelenggara layanan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan. Sebagaimana asesmen digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran selanjutnya, maka proses akreditasi selaku asesmen kinerja berujung pada pemberian umpan balik yang dapat digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk memahami area kinerjanya yang sudah baik, dan yang masih perlu ditingkatkan. Umpan balik ini diperoleh melalui kesempatan berdialog secara otentik antara asesor dengan penyelenggara layanan pendidikan. Proses penggalian data yang otentik akan menghasilkan potret kinerja yang jujur sehingga dapat dijadikan landasan penyusunan umpan balik yangakurat.
Komponen dalam Instrumen Akreditasi 2024 :
Komponen 1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran
Komponen 2. Kєpemimpinan Kepala Satuan Pendidifian dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Komponєn 3. Iklim Lingkungan Bєlajar
Komponen 4. Kompetensi Hasil Pєmbelajaran
Lulusan dan/atau Peserta Didik
Semoga semua yang bapak bagikan akan menjadi Pahala Jariyah untukmu.
BalasHapusAmin
HapusPEMBUKTIAN INDIKATOR AKREDITASI Komponen 2 dan 3 jika ada Pak 🙏
BalasHapusterimakasih informasinya sangat membantu sekolah kami yang akan akreditasi, Firmansyah
BalasHapusTerimakasih informasinya sangat membantu sekolah kami yang akan akreditasi
BalasHapus