Sebelum pelaksanaan Akreditasi bagi sekolah/madrasah, terlebih harus mendaftarkan lebih dalulu melalui link sispena, selanjutnya diharuskan mengungga beberapa file dokumen, yaitu:
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
2. Rencana Kerja Tahunan (RKT)
3. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan
4. Kalender Tahunan Kegiatan pendidikan
5. Contoh Perencanaan Pembelajaran
6. Foto Lingkungan Belajar
7. Video Lingkungan Belajar
Setelah itu sekolah/madrasah harus mengisi Deskripsi Kinerja Asesi (DKA). Deskripsi Kinerja Asesi adalah gambaran tentang kinerja layanan sekolah/madrasah sesuai dengan butir yang diukur pada instrumen akreditasi.
Sekolah/Madrasah dapat merujuk pada bagian dari dokumentasi wajib dan menjelaskan mengapa dari bagian dokumen tersebut dapat mmenjadi bukti kinerja dari satuan pendidikan. Maksudnya satu dokumen dapat digunakan untuk bukti lebih dari satu butir instrumen akreditasi. Sekolah/madrasah juga dapat menggunakan bukti lain yang dapat ditunjukkan kepada asesor pada saat visitasi.
Untuk mengisi DKA pada sispena, sekolah/madrasah dapat menggunakan beberapa panduan yaitu:
a. Rumusan butir, yaitu untuk memahami area kinerja yang diukur.
b. Indikator, untuk memahami kinerja/kondisi/prilaku apa saja yang menjadi indikasi suatu layanan yang sudah dilaksanakan.
c. Instruksi, yaitu narasi yang dapat membantu sekolah/madrasah mendeskripsikan kinerjanya
Link Download Bukti Dukung/Fisik Akreditasi ada di bawah
Pada akreditasi tahun 2024 tidak menggunakan IASP 2020, tapi sudah menggunakan Instrumen Akreditasi 2024 yang baru, dan tampak berbeda dengan IASP 2020, walaupun sama-sama terdiri dari 4 komponen dan berbasis pada kinerja (performance).
Pada Instrumenakreditasi 2020 terdiri dari 4 komponen, yaitu:
1. Komponen Mutu Lulusan
2. Komponen Proses Pembelajaran
3. Komponen Mutu Guru
4. Komponen Managemen Sekolah/Madrasah
Dan Kurikulumnya masih menggunakan Kurikulum 2013.
Sedangkan Instrumen Akreditasi 2024 terdiri dari 4 omponen, yaitu:
1. Kinerja Pendidik dalam Proses
Pembelajaran
2. Kєpemimpinan Kepala Satuan
Pendidifian dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
3. Iklim Lingkungan Bєlajar
4. Kompetensi Hasil Pєmbelajaran
Lulusan dan/atau Peserta Didik
Sedangkan Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Merdeka, sehingga pada instrumen akreditasi 2024 walaupun sama basicnya yaitu Kinerja dan terdiri dari 4 komponen, namun isinya sudah berbeda dengan IASP 2020.
Pada IA 2024 ini sudah ada diantaranya :
a. Pembelajaran Sosial Emosional (social and emosional learning)
b. Disiplin Positif
c. Pola Pikir Bertumbuh
d. Diferensiasi Instruksional
dan lain-lain.
Komponєn 3. Iklim Lingkungan Bєlajar
Peran satuan pendidikan adalah mendampingi
peserta didik, dan salah satu cara dalam mendampingi peserta didik yang
langsung dirasakan oleh mereka adalah melalui pengkondisian iklim lingkungan
belajar. Dengan mengukur iklim lingkungan belajar, maka Badan Akreditasi
Nasional sudah memastikan setiap peserta didik berada di dalam lingkungan yang memungkinkan mereka mendapatkan hasil optimal dari proses belajar.
Kinerja yang diukur adalah suasana
lingkungan belajar yang:
a. Berkebinekaan. Lingkungan belajar yang
demikian mencerminkan kinerja penyelenggara layanan dalam menjaga anak didiknya
dari paparan contoh-contoh perilaku intoleransi saat berada di lingkungan
belajar.
b. Inklusif. mencerminkan kinerja satdik
dalam memenuhi setiap hak anak didiknya, tanpa terkecuali anak dengan kebutuhan
yang memerlukan dukungan lebih.
c. Aman secara psikis. Seluruh warga satuan
pendidikan merasa aman untuk berkegiatan di lingkungan belajar. Aman dari
perundungan hukuman fisik, dan kekerasan seksual.
d. Menjaga keselamatan. Seluruh warga
satuan pendidikan terjaga keselamatannya saat berkegiatan di lingkungan belajar
e.
Sehat. Lingkungan belajar yang menghargai, menjaga dan membangun
kesehatan fisik dan mental dari warga satuan pendidikan.
Link Download Bukti Dukung/Fisik Akreditasi ada di bawah
Komponen dalam Instrumen
Akreditasi 2024
Komponen1.KinerjaPendidikdalamProsesPembelajaran Komponen ini menjadi
bagian dari instrumen akreditasi karena tugas utama satuan pendidikan adalah
memastikan peserta didiknya mendapatkan pendidikanyangterbaik.Pesertadidikmendapatkanpendidikanyangterbaik saatpendidikmampumembangunkompetensidankarakteryangpesertadidik perlukanmelaluiprosespembelajaranyangefektifdanmenyenangkan,melalui interaksi aktif
dan empatik, serta memperhatikan kebutuhan belajar peserta didik.
Denganmengukurkapasitaspendidikdalammemfasilitasipembelajaran,maka BadanAkreditasiNasionalsudahberperandalammendorongsatuanpendidikan
untukterusmeningkatkankompetensipendidiknya. Secaraumum,kinerjayangdiukuradalah: 1. Kinerjapendidikdalammenghadirkanprosesbelajaryangsaratdengan interaksi
positif antara pendidik dan anak didiknya. Interaksi ini salah satu faktorpenentuapakahanakdidikakanmemaknaisatuan
pendidikan/madrasahsebagairumahkedua,atausebagailingkungan yang penuh beban. 2. Kinerja pendidik dalam
menghadirkan suasana belajar yang memberi rasaamanbagipesertadidik.Kondisiinibisateramatimelaluicarayang dipilih
pendidik untuk mencapai keteraturan suasana belajar serta dalam mencapaitujuanpembelajaran 3. Kinerja
pendidik dalam mengelola pembelajaran secara efektif, mulai dari perencanaan,pelaksanaandanasesmen. 4. Kinerja
pendidik satuan pendidikan dalam membangun kompetensi, dan karakter yang menjadi bekal anak didik untuk menjadi
pribadi yang utuh.
Komponen2.KepemimpinanKepalaSatuanPєndidikandalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Kepemimpinankepalasatuanpendidikandalampengelolaansatuan pendidikan,
atau sering kita pahami sebagai instructional
leadership, merupakan kunci hadirnya tata kelola satuan pendidikan yang
baik, dan akan berdampak pada peningkatan layanan
berkelanjutan. Dengan mengukur kinerja kepala satuan pendidikan,
maka Badan Akreditasi Nasional turut mendukung penguatan peran kepalasatuanpendidikansebagaipemimpinpembelajaran.
Secaraumum,kinerjakepemimpinanyangdiukuradalah: a. Kepemimpinan yang
menghadirkan pendidik dan tenaga kependidikan yanggemarbelajar,berefleksidanberkolaborasidalamrangka peningkatan
kualitas pembelajaran. Kondisi inilah yang memastikan pesertadidikmendapatkanlayananpendidikanyangterbaik. b. Komitmenuntukterusmeningkatkankualitaslayanannya.Penghargaan
tidak lagi hanya diberikan pada mereka yang sekedar memiliki sumber dayayangunggul,namunpadakepalasatuanpendidikanyangmampu memimpin
proses perbaikan layanan berkelanjutan berbasis data dengan melibatkanberbagaipihakterkait. c. Pemanfaatananggaranyangsesuaidenganfokusperbaikanlayanan yangsudahdirencanakan.Denganmenjagaagarrencanaanggaran disusunberdasarkanperencanaanyangdisepakati,makaanggaranakan lebih maksimal
digunakan untuk hal yang paling berdampak pada peserta didik.
d. Pengelolaansaranaprasaranasecaraoptimaluntukkebutuhan pembelajaran
karena mencerminkan kesadaran bahwa fungsi sarana prasarana
adalah sebagai pendukung pembelajaran, dan bukan sebagai fokusutama. e. Pengelolaankurikulumsatuanpendidikan(KSP).KSPadalahrujukan kunci yang
menentukan suasana dan proses belajar untuk satu tahun ajarandepan.KSPjugaakanmemandupendidikdantenaga kependidikandalammemastikankegiatanpembelajaranpadatahun ajarandepan,sertaiklimlingkunganbelajar,turutmendukungfokus perbaikanlayanan.
Untuk mengukur
hasil kinerja satuan pendidikan dalam menghadirkan hasilpembelajaranyangdiinginkan,instrumenakreditasimenggunakandata dariinstrumenyangdirujukdidalamEvaluasiSistemPendidikan(selanjutnya disebutESP).
ESPadalahevaluasiterhadaplayananpendidikan,kinerjasatuan pendidikan,
dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar,
maupun pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standarnasionalpendidikansebagaiprosespengendalian,penjaminan,
penetapan,danpeningkatanmutupendidikansecaraberkelanjutan
(PermendikbudristekNo9Tahun2022).BentukESPiniadalah(1)Asesmen Nasional (AN)
yang terdiri atas Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei
Lingkungan Belajar; serta (2) Analisis data terhadap satuan pendidikan,pendidik,tenagakependidikan,danpemerintahdaerah.
HasilEvaluasitersebutmenjadidasaruntukmenetapkanprofil pendidikan
yang diwujudkan dalam bentuk laporan komprehensif mengenai layanan
pendidikan yang digunakan sebagai landasan peningkatan mutu layanan pendidikandanpenetapanRaporPendidikan(PPNomor57Tahun2021). Pemanfaatanhasilevaluasiakandigunakandalamakreditasiuntuk penyelenggara
layanan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
BagiSekolahMenengahKejuruandanMadrasahAliyahKejuruan
(SMK/MAK),SekolahLuarBiasa(SLB)dansatuanpendidikanyang menyelenggarakan
program pendidikan kesetaraan, instrumen akreditasi juga akan memotret
kompetensi lulusan/peserta didik. Untuk SMK/MAK, akreditasi akan melihat
kebekerjaan mereka; untuk SLB, akreditasi akan melihat kemandirian mereka;danuntukprogrampendidikankesetaraan,akreditasiakanmelihat kebermanfaatanpesertadidik/lulusansebagaihasildariprosesbelajaryang merekaterima.
BagipenyelenggaralayananPAUD,tidakadapenilaianterhadap kompetensidancapaianperkembanganpesertadidik,mengingattanggung
jawab agar anak bertumbuh kembang optimal, ada pada satuan PAUD,
keluarga, danmasyarakat(sesuaiPPNo57tahun2021