Minggu, 23 Juni 2024

DOWNLOAD KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (KOSP) DAN KURIKULUM OPERASIONAL MADRASAH (KOM)

Link Download KOSP dan KOM di bawah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Tujuan pendidikan nasional bangsa Indonesia seperti tercamtum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa : “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab “.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, ayat 1 “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik”. Pasal 35 ayat 2 “ Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana dan berkesinambungan.

Perkembangan pengetahuan dan teknologi dewasa ini berdampak pada perubahan di segala bidang. Arus informasi yang semakin cepat dan tidak terbendung mengakibatkan dunia semakin mengglobal. Perubahan terjadi di semua sektor kehidupan, yaitu sektor perekonomian, politik, sosial, dan budaya yang perlu mendapat respon dari semua elemen masyarakat.

Atas dasar tuntutan mewujudkan masyarakat seperti itu diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, perilaku, pengetahuan, kesehatan, keterampilan dan seni. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil di masa datang. Dengan demikian, peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan kurikulum yang berbasis pada kompetensi peserta didik.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.

Juknis penyusunan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Keputusan Direktor Jendral Pendidikan Islam No.6981 tahun 2019 Satuan pendidikan memiliki otoritas penuh dalam menyusun dan mengembangkan KTSP sesuai dengan visi, misi, dan tujuan madrasah. Untuk mewujudkan hal tersebut satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan mengembangkan KTSP pada struktur kurikulum, beban belajar, mengembangkan strategi, muatan lokal, ekstrakurikuler dan kebutuhan prioritas madrasah

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang standar Nasional Pendidikan atas perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021, setiap sekolah/madrasah wajib mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan khas satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.

Pada kurikulum Merdeka KTSP diganti dengan istilah Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) atau kalau Kemenag di madrasah dengan istilah Kurikulum Operasional Madrasah (KOM).

Di bawah ini link download KOSP dan KOM:

KOSP dan KOM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ADMINISTRASI DAN BUKTI FISIK PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH (PPKS/PKKM)

Setiap tahun pelajaran, kepala sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta akan dilalukan penilaian oleh instansi kemdikbud/Kemenag. Penilaia...