Showing posts with label KOSP/KOM. Show all posts
Showing posts with label KOSP/KOM. Show all posts

Wednesday, October 1, 2025

PERANGKAT AL QUR'AN HADIS KELAS XII MA DEEP LEARNING KBC

 Pembelajaran mendalam atau deep learning dalam konteks pendidikan bukan hanya berbicara tentang teknologi kecerdasan buatan, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan proses belajar yang bermakna (meaningful), menyenangkan (joyful), penuh keterlibatan (mainful), dan didasari oleh cinta kasih (love-based curriculum).

1. Meaningful (Bermakna)

Modul ajar deep learning dirancang agar peserta didik tidak sekadar menerima informasi, tetapi mampu menghubungkannya dengan kehidupan nyata. Setiap materi dikaitkan dengan pengalaman sehari-hari, sehingga pelajaran tidak terasa asing. Misalnya, saat belajar tentang algoritma, guru bisa mengajak siswa melihat penerapannya dalam aplikasi yang mereka gunakan sehari-hari. Dengan begitu, pembelajaran menjadi relevan dan mudah diingat.

2. Joyful (Menyenangkan)

Suasana belajar yang penuh keceriaan membuat siswa lebih terbuka dalam menerima ilmu. Modul ajar deep learning perlu dikemas dengan aktivitas kreatif seperti permainan edukatif, eksperimen sederhana, simulasi digital, maupun proyek kolaboratif. Kegembiraan dalam belajar menumbuhkan rasa ingin tahu, memantik motivasi, serta mengurangi stres yang sering muncul dalam proses akademik.

3. Mainful (Penuh Keterlibatan)

Mainful berarti siswa tidak hanya menjadi penerima pasif, tetapi juga aktor utama dalam pembelajaran. Modul ajar harus membuka ruang untuk eksplorasi, diskusi, dan praktik langsung. Pendekatan student-centered learning diterapkan melalui proyek penelitian kecil, pemecahan masalah nyata, dan pembelajaran berbasis tantangan. Dengan demikian, siswa belajar sambil bermain peran aktif, bukan hanya mendengarkan

Silahkan download di bawah ini (Klik pertama akan muncul Iklan, lalu kembali ke halaman semula dan klik kedua akan muncul link ke Google Drive untuk di download)

Perangkat Qurdis XII Deep Learning KBC :
Perangkat Pembelajaran Deep Learning yang lain:

Deep Learning KBC Madrasah Aliyah (MA):

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 12 MA

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 11 MA

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 10 MA

Deep Learning KBC Madrasah Tsanawiyah (MTs):

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 9 MTs

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 8 MTs

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 7 MTs

Perangkat Deep Learning SMK :

Link Perangkat Deep Learning Kls 10 SMK

Link Perangkat Deep Learning Kls 11 SMK

Link Perangkat Deep Learning Kls 12 SMK

Perangkat Deep Learning SMA/MA :

Link Perangkat Deep Learning Kls 10 SMA/MA

Link Perangkat Deep Learning Kls 11 SMA/MA

Link Perangkat Deep Learning Kls 12 SMA/MA

Perangkat Deep Learning SMP/MTs :

Link Perangkat Deep Learning Kls 8 SMP/MTS

Link Perangkat Deep Learning Kls 9 SMP/MTS

Perangkat Deep Learning SD/MI :

Kokurikuler

Prota/Prosem Kls 1-6 SD/MI

Asesmen Diagnostik

Link Administrasi dan Bukti Dukung Akreditasi :

Bukti Dukung Akreditasi Komponen I

Bukti Dukung Akreditasi Komponen II

Bukti Dukung Akreditasi Komponen II



Wednesday, July 24, 2024

PERANGKAT IKM SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM (SKI) KELAS 11 MADRASAH ALIYAH

 LINK DOWNLOAD MODUL AJAR DI BAWAH 

Untuk madrasah di lingkungan Kementrian Agama, kurikulumnya yang mata pelajaran umum menggunakan kurikulum dari Dikbud atau BSKAP, sedangkan pelajaran Agama tidak menggunakan PAI dari BSKAP, tetapi menggunakan dari kementrian Agama, yaitu Keputusan Mentri Agama/KMA nomor 347 tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah. Kemudian yang baru adalah KMA nomor 450 tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada RA dan Madrasah.

Kurikulum Madrasah meliputi mata pelajaran Akidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab. Kemudian P5 ada tambahan menjadi P5RA (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin).

Adapun perangkat pembelajarannya tentu saja sama, yaitu mulai dari Kaldik, Prota, Prosem, CP, ATP dan Modul Ajar.

Modul ajar adalah sejumlah alat atau sarana media,  metode, petunjuk, dan pedoman yang dirancang secara  sistematis dan menarik agar poses kegiatan pembelajaan  berjalan dengan baik.

Modul ajar merupakan implementasi dari Alur Tujuan  Pembelajaran yang dikembangkan dari Capaian  Pembelajaran dengan Profil Pelajar Pancasila dan Profil  Pelajar Rahmatan Lil Alamin sebagai sasaran.

Modul ajar disusun sesuai dengan fase atau tahap  perkembangan peserta didik, mempertimbangkan apa yang  akan dipelajari dengan tujuan pembelajaran, dan berbasis  perkembangan jangka panjang.

Guru perlu memahami konsep mengenai modul ajar agar  proses pembelajaran lebih menarik dan bermakna.

Berikut Link Modul dan Perangkat Kurikulum Merdeka:

(Di klik beberapa kali ya, kalau klik pertama kedua muncul iklan dulu, maaf)

Perangkat SKI 11 MA IKM

Thursday, July 11, 2024

PROTA PROSEM KELAS 3 SD/MI IKM

 Link Download PROTA - PROSEM di bawah

     Selain Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), Modul Ajar (MA) dan Kreteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) sebagai perangkat pembelajaran yang harus dimiliki guru/pendid, mereka tetap harus menusun Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROSEM).     

      Program Tahunan (Prota) adalah sebuah perencanaan/program penetapan alokasi waktu selama satu tahun untuk mencapai tujuan (SK/KI dan KD) atau Capaian Pembelajaran (CP dalam Kurikulum Merdeka) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar/capaian pembelajaran yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Dalam program tahunan inilah akan ditetapkan berapa jam pelajaran dan atau pertemuan dalam satu tahun untuk mencapai kompetensi dasar/capaian pembelajaran.

      Dari program tahunan (prota) tersebut kemudian dijabarkan lebih detail kedalam Prosem/Promes (Program Semester). Program Semester Ganjil dan Program Semester Genap. 

     Program Semester menjabarkan berapa minggu/pekan dalam satu semester waktu untuk mencapai kompetensi dasar/capaian pembelajaran. Jadi kalau pada Prota akan diketahui berapa jam/pertemuan, kalau pada prosem/promes akan diketahui berapa minggu/pekan dalam mencapai kompetensi/capaian pembelajaran.

     Fungsi Prota dan Promes/Prosem adalah sebagai acuan dalam menyusun Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).  

     Langkah-langlah menyusun prota
1.Menganalisis kalender pendidikan dan menyesuaikan kebutuhan berdasarkan ciri/karakter unit satuan pendidikan Bapak/Ibu.
2.Memberikan tanda untuk hari libur, permulaan tahuan ajaran baru, pekan/minggu efektif untuk belajar, dan jam efektif belajar setiap minggu. Adapun hari libur yang perlu diberi tanda meliputi:
a.libur akhir tahun ajaran;
b.libur keagamaan;
c.libur hari besar nasional; dan
d.libur untuk hari khusus.
3.Memperhatikan minggu efektif guna menyusun alokasi waktu di setiap kompetensi dasar.
4.Menetapkan alokasi waktu yang diperlukan untuk setiap mata pelajaran, kompetensi dasar, dan pokok bahasannya di pekan efektif. Alokasi waktu yang disediakan harus sesuai dengan ruang lingkup materi, tingkat kesulitan, pentingnya materi, dan waktu untuk melakukan review pada materi tersebut.


Langkah-langkah menyusun promes
1.Memasukkan kompetensi dasar, topik, dan sub topik materi/bahasan ke dalam format promes yang tersedia.
2.Menentukan banyaknya jam yang tersedia di kolom minggu dan banyaknya tatap muka setiap minggu per mata pelajaran.
3.Menambahkan catatan di setiap bagian yang membutuhkan keterangan

Silahkan download Prota/Prosem di bawah ini :

(Di klik beberapa kali ya, kalau klik pertama kedua muncul iklan dulu, maaf)

PROTA kls 3 SD/MI

PROSEM kls 3 SD/MI

Yang lain:

PROTA KLS 1 2 3 4 5 6

PROTA PROSEM KLS 6

Sunday, June 23, 2024

DOWNLOAD KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN (KSP) DAN KURIKULUM MADRASAH (KM)

Link Download KSP dan KM di bawah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Tujuan pendidikan nasional bangsa Indonesia seperti tercamtum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa : “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab “.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, ayat 1 “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik”. Pasal 35 ayat 2 “ Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana dan berkesinambungan.

Perkembangan pengetahuan dan teknologi dewasa ini berdampak pada perubahan di segala bidang. Arus informasi yang semakin cepat dan tidak terbendung mengakibatkan dunia semakin mengglobal. Perubahan terjadi di semua sektor kehidupan, yaitu sektor perekonomian, politik, sosial, dan budaya yang perlu mendapat respon dari semua elemen masyarakat.

Atas dasar tuntutan mewujudkan masyarakat seperti itu diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, perilaku, pengetahuan, kesehatan, keterampilan dan seni. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil di masa datang. Dengan demikian, peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan kurikulum yang berbasis pada kompetensi peserta didik.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.

Juknis penyusunan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Keputusan Direktor Jendral Pendidikan Islam No.6981 tahun 2019 Satuan pendidikan memiliki otoritas penuh dalam menyusun dan mengembangkan KTSP sesuai dengan visi, misi, dan tujuan madrasah. Untuk mewujudkan hal tersebut satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan mengembangkan KTSP pada struktur kurikulum, beban belajar, mengembangkan strategi, muatan lokal, ekstrakurikuler dan kebutuhan prioritas madrasah

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang standar Nasional Pendidikan atas perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021, setiap sekolah/madrasah wajib mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan khas satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.

Pada kurikulum Merdeka KTSP diganti dengan istilah Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) atau kalau Kemenag di madrasah dengan istilah Kurikulum Operasional Madrasah (KOM).

Di bawah ini link download KOSP dan KOM:

(Di klik beberapa kali ya, kalau klik pertama kedua muncul iklan dulu, maaf)

KOSP dan KOM

Deep Learning KBC Madrasah Aliyah (MA):

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 12 MA

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 11 MA

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 10 MA

Deep Learning KBC Madrasah Tsanawiyah (MTs):

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 9 MTs

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 8 MTs

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 7 MTs

Perangkat Deep Learning SMK :

Link Perangkat Deep Learning Kls 10 SMK

Link Perangkat Deep Learning Kls 11 SMK

Link Perangkat Deep Learning Kls 12 SMK

Perangkat Deep Learning SMA/MA :

Link Perangkat Deep Learning Kls 10 SMA/MA

Link Perangkat Deep Learning Kls 11 SMA/MA

Link Perangkat Deep Learning Kls 12 SMA/MA

Perangkat Deep Learning SMP/MTs :

Link Perangkat Deep Learning Kls 8 SMP/MTS

Link Perangkat Deep Learning Kls 9 SMP/MTS

Perangkat Deep Learning SD/MI :

Kokurikuler

Prota/Prosem Kls 1-6 SD/MI

Asesmen Diagnostik

Link Administrasi dan Bukti Dukung Akreditasi :

Bukti Dukung Akreditasi Komponen I

Bukti Dukung Akreditasi Komponen II

Bukti Dukung Akreditasi Komponen II



RINGKASAN BAHAN AJAR - INTI MATERI KELAS 1 SD/MI PEMBELAJARAN MENDALAM

Prinsip dan Pilar Materi Materi dirancang tidak sekadar menghafal teori, tetapi mengasah kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah.  M...