Selasa, 24 Desember 2024

INSTRUMEN SUPERVISI KURIKULUM MERDEKA DAN TEMPLAT PROGRAM SERTA LAPORAN SUPERVISI

 LINK DOWNLOAD FILE SUPERVISI ADA DI BAWAH

Supervisi merupakan bagian keempat dari empat kegiatan proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh tim supervisor baik oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas. Keempat proses pembelajaran itu antara lain; diawali dengan perencanaan, kemudian pelaksanaan, diteruskan dengan penilaian, dan yang keempat pengawasan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Perencanaan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan bersama dengan pendidik. Perencanaan itu berbentuk alur tujuan pembelajaran (ATP) dan modul ajar (MA). Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabusATP dan Modul Ajar yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik berdasarkan perencanaan proses pembelajaran. Wujudnya nyatanya adalah peristiwa di ruangan belajar dan pemberian tugas terstruktur dan tugas mandiri kepada peserta didik. Peristiwa di kelas meliputi kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. Penilaian proses dan hasil belajar di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Wujud nyata penilaian itu adalah ulangan sumatif di akhir materi pelaaran. Pengawasan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah. Wujud dari pengawasan itu adalah pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut.

Kegiatan proses pembelajaran itu merupakan satu kesatuan dengan penanggung jawab yang jelas. Perencanaan merupakan dasar utama dari semua kegiatan. Perencanaan yang benar diasumsikan bermuara kepada pelaksanaan yang benar. Perencanaan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pendidik. Silabus / alur tujuan pembelajaran mata pelajaran dan muatan lokal disusun oleh guru bersama timnya yang diketuai oleh kepala satuan pendidikan. Jika silabus/ alur tujuan pembelajaran belum memenuhi standar yang diharuskan, penanggung jawabnya adalah kepala satuan pendidikan. Selain itu, silabus/ alur tujuan pembelajaran merupakan perangkat kurikulum yang kategori tanggung jawabnya berada di tangan kepala satuan pendidikan. Lagi pula, di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), silabus / ATP merupakan dokumen kedua kurikulum, sedangkan penanggung jawab penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan

Recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar (MTs) disusun oleh pendidik berdasarkan karakteristik peserta didik yang berada di kelasnya. Penyusunan RPP/MA pada dasarnya dilakukan secara individu, meskipun tidak dilarang secara berkelompok. Jika RPP/MTs yang bermasalah berarti yang beratanggung jawab adalah pendidik.

Pelaksanaan proses pembelajaran oleh pendidik, bertumpu kepada perencanaan yang disusun oleh satuan pendidikan dan pendidik. Kegiatan ini berangkat dari keberadaan silabus / ATP dan RPP / Modul Ajar. Pelaksanaannya akan terlihat nyata di ruang kelas, dalam bentuk interaksi dengan peserta didik, dan dalam suasana yang menyenangkan. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Penilaian proses dan hasil belajar pada tataran satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Pada tataran satuan pendidikan hal itu dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar berdasarkan hasil penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir materi pembelajaran.

Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam proses pembelajaran perlu pengawasan. Pembahasan akan dilakukan dengan sistematika berpikir seperti berikut ini. (1) ruang lingkup kerja kepengawasan; (2) program atau perencanaan pengawasan; (3) pelaksanaan, pelaporan, dan tindaklanjut kegiatan kepengawasan. Dengan tiga sistematika berpikir itu, diharapkan bahan ini dapat dijadikan sebagai landasan berpikir untuk melaksanakan kegiatan kepengawasan pada satuan pendidikan baik oleh pengawas madrasah maupun oleh kepala satuan pendidikan.

Silahkan download file-file supervisi IKM di bawah ini:

INSTRUMEN SUPERVISI

REKAP HASIL SUPERVISI

PROGRAM SUPERVISI

LAPORAN SUPERVISI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INSTRUMEN SUPERVISI KURIKULUM MERDEKA DAN TEMPLAT PROGRAM SERTA LAPORAN SUPERVISI

 LINK DOWNLOAD FILE SUPERVISI ADA DI BAWAH Supervisi merupakan bagian keempat dari empat kegiatan proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh...