LINK DOWNLOAD FILE SUPERVISI ADA DI BAWAH
Supervisi merupakan bagian keempat
dari empat kegiatan proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh tim supervisor
baik oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas. Keempat proses pembelajaran itu antara lain;
diawali dengan perencanaan, kemudian pelaksanaan, diteruskan dengan penilaian,
dan yang keempat pengawasan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan bersama dengan
pendidik. Perencanaan itu berbentuk alur tujuan pembelajaran (ATP) dan modul ajar (MA). Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabusATP dan Modul Ajar yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
Pelaksanaan
proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik berdasarkan perencanaan proses pembelajaran.
Wujudnya nyatanya adalah peristiwa di ruangan belajar dan pemberian tugas
terstruktur dan tugas mandiri kepada peserta didik. Peristiwa di kelas meliputi
kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. Penilaian proses dan hasil
belajar di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik dan satuan
pendidikan. Wujud nyata penilaian itu adalah ulangan sumatif di akhir materi
pelaaran. Pengawasan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas
sekolah. Wujud dari pengawasan itu adalah pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan tindak lanjut.
Kegiatan
proses pembelajaran itu merupakan satu kesatuan dengan penanggung jawab yang
jelas. Perencanaan merupakan dasar utama dari semua kegiatan. Perencanaan yang
benar diasumsikan bermuara kepada pelaksanaan yang benar. Perencanaan dilakukan
oleh kepala satuan pendidikan dan pendidik. Silabus / alur tujuan pembelajaran
mata pelajaran dan muatan lokal disusun oleh guru bersama timnya yang diketuai
oleh kepala satuan pendidikan. Jika silabus/ alur tujuan pembelajaran belum
memenuhi standar yang diharuskan, penanggung jawabnya adalah kepala satuan
pendidikan. Selain itu, silabus/ alur tujuan pembelajaran merupakan perangkat
kurikulum yang kategori tanggung jawabnya berada di tangan kepala satuan pendidikan.
Lagi pula, di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), silabus / ATP
merupakan dokumen kedua kurikulum, sedangkan penanggung jawab penyusunan
kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan
Recana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar (MTs) disusun oleh pendidik
berdasarkan karakteristik peserta didik yang berada di kelasnya. Penyusunan
RPP/MA pada dasarnya dilakukan secara individu, meskipun tidak dilarang secara
berkelompok. Jika RPP/MTs yang bermasalah berarti yang
beratanggung jawab adalah pendidik.
Pelaksanaan
proses pembelajaran oleh pendidik, bertumpu kepada perencanaan yang disusun
oleh satuan pendidikan dan pendidik. Kegiatan ini berangkat dari keberadaan
silabus / ATP dan RPP / Modul Ajar. Pelaksanaannya akan terlihat nyata di ruang
kelas, dalam bentuk interaksi dengan peserta didik, dan dalam suasana yang
menyenangkan. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Penilaian
proses dan hasil belajar pada tataran satuan pendidikan dilakukan oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Pada tataran satuan pendidikan hal
itu dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar berdasarkan hasil penilaian sumatif yang dilaksanakan
pada akhir materi pembelajaran.
Perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian dalam proses pembelajaran perlu pengawasan.
Pembahasan akan dilakukan dengan sistematika berpikir seperti berikut ini. (1)
ruang lingkup kerja kepengawasan; (2) program atau perencanaan pengawasan; (3)
pelaksanaan, pelaporan, dan tindaklanjut kegiatan kepengawasan. Dengan tiga
sistematika berpikir itu, diharapkan bahan ini dapat dijadikan sebagai landasan
berpikir untuk melaksanakan kegiatan kepengawasan pada satuan pendidikan baik oleh
pengawas madrasah maupun oleh kepala satuan pendidikan.
Silahkan download file-file supervisi IKM di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar