Showing posts with label SUPERVISI. Show all posts
Showing posts with label SUPERVISI. Show all posts

Monday, October 20, 2025

APLIKASI SUPERVISI PEMBELAJARAN DEEP LEARNING, PROGRAM DAN LAPORAN SUPERVISI

Supervisi pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan profesional yang dilakukan untuk membantu guru meningkatkan kualitas proses belajar mengajar. Dalam konteks pembelajaran deep learning atau pembelajaran mendalam, supervisi tidak hanya berfokus pada penilaian kinerja guru secara administratif, tetapi juga pada pendampingan agar guru mampu menciptakan pembelajaran yang bermakna, menyenangkan, dan berorientasi pada pengembangan kompetensi peserta didik secara utuh.

Pembelajaran deep learning menekankan pada proses berpikir tingkat tinggi, seperti kemampuan analisis, sintesis, evaluasi, dan penerapan pengetahuan dalam situasi nyata. Oleh karena itu, supervisi pembelajaran harus diarahkan untuk membantu guru merancang pengalaman belajar yang mendorong siswa memahami konsep secara mendalam, bukan sekadar menghafal informasi.

Dalam praktiknya, supervisi deep learning dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dan reflektif. Supervisor berperan sebagai mitra profesional yang membantu guru mengevaluasi dan memperbaiki praktik pembelajaran. Kegiatan ini bisa meliputi observasi kelas, diskusi reflektif, hingga pelatihan penggunaan strategi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Supervisor juga perlu memastikan bahwa guru menerapkan prinsip joyful, meaningful, dan mindful learning. Joyful learning membuat suasana kelas menyenangkan dan menumbuhkan semangat belajar; meaningful learning memastikan peserta didik memahami makna dari apa yang dipelajari dan mampu mengaitkannya dengan kehidupan nyata; sedangkan mindful learning membantu siswa dan guru sama-sama hadir secara sadar dalam proses belajar, tidak sekadar menjalankan rutinitas.

Selain itu, supervisi pembelajaran deep learning menuntut penggunaan data hasil belajar dan umpan balik peserta didik sebagai dasar perbaikan. Dengan analisis data ini, guru dapat mengetahui sejauh mana pembelajaran telah berdampak pada kemampuan berpikir kritis, kolaborasi, dan kreativitas siswa.

Pada akhirnya, supervisi pembelajaran deep learning bukan sekadar menilai, melainkan menginspirasi perubahan menuju pembelajaran yang bermakna dan berkelanjutan. Melalui supervisi yang humanis, reflektif, dan inovatif, kualitas pendidikan dapat meningkat, dan profil pelajar Pancasila dapat terwujud dalam kehidupan nyata.

Silahkan download file Supervisi di bawah ini (Klik pertama dan kedua akan muncul Iklan, lalu kembali ke halaman semula dan klik kedua akan muncul link ke Google Drive untuk di download)

- File Aplikasi Sepervisi Deep Learning

- File Program Supervisi & Laporan Supervisi

Perangkat Pembelajaran yang lain : 

Deep Learning KBC Madrasah Aliyah (MA):

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 12 MA

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 11 MA

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 10 MA

Deep Learning KBC Madrasah Tsanawiyah (MTs):

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 9 MTs

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 8 MTs

Link Perangkat Akidah Qurdis Fikih SKI B. Arab kls 7 MTs

Perangkat Deep Learning SMK :

Link Perangkat Deep Learning Kls 10 SMK

Link Perangkat Deep Learning Kls 11 SMK

Link Perangkat Deep Learning Kls 12 SMK

Perangkat Deep Learning SMA/MA :

Link Perangkat Deep Learning Kls 10 SMA/MA

Link Perangkat Deep Learning Kls 11 SMA/MA

Link Perangkat Deep Learning Kls 12 SMA/MA

Perangkat Deep Learning SMP/MTs :

Link Perangkat Deep Learning Kls 8 SMP/MTS

Link Perangkat Deep Learning Kls 9 SMP/MTS

Perangkat Deep Learning SD/MI :

Kokurikuler

Prota/Prosem Kls 1-6 SD/MI

Asesmen Diagnostik

Link Administrasi dan Bukti Dukung Akreditasi :

Bukti Dukung Akreditasi Komponen I

Bukti Dukung Akreditasi Komponen II

Bukti Dukung Akreditasi Komponen II




Tuesday, December 24, 2024

INSTRUMEN SUPERVISI KURIKULUM MERDEKA DAN TEMPLAT PROGRAM SERTA LAPORAN SUPERVISI

 LINK DOWNLOAD FILE SUPERVISI ADA DI BAWAH

Supervisi merupakan bagian keempat dari empat kegiatan proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh tim supervisor baik oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas. Keempat proses pembelajaran itu antara lain; diawali dengan perencanaan, kemudian pelaksanaan, diteruskan dengan penilaian, dan yang keempat pengawasan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Perencanaan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan bersama dengan pendidik. Perencanaan itu berbentuk alur tujuan pembelajaran (ATP) dan modul ajar (MA). Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabusATP dan Modul Ajar yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik berdasarkan perencanaan proses pembelajaran. Wujudnya nyatanya adalah peristiwa di ruangan belajar dan pemberian tugas terstruktur dan tugas mandiri kepada peserta didik. Peristiwa di kelas meliputi kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. Penilaian proses dan hasil belajar di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Wujud nyata penilaian itu adalah ulangan sumatif di akhir materi pelaaran. Pengawasan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah. Wujud dari pengawasan itu adalah pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut.

Kegiatan proses pembelajaran itu merupakan satu kesatuan dengan penanggung jawab yang jelas. Perencanaan merupakan dasar utama dari semua kegiatan. Perencanaan yang benar diasumsikan bermuara kepada pelaksanaan yang benar. Perencanaan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pendidik. Silabus / alur tujuan pembelajaran mata pelajaran dan muatan lokal disusun oleh guru bersama timnya yang diketuai oleh kepala satuan pendidikan. Jika silabus/ alur tujuan pembelajaran belum memenuhi standar yang diharuskan, penanggung jawabnya adalah kepala satuan pendidikan. Selain itu, silabus/ alur tujuan pembelajaran merupakan perangkat kurikulum yang kategori tanggung jawabnya berada di tangan kepala satuan pendidikan. Lagi pula, di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), silabus / ATP merupakan dokumen kedua kurikulum, sedangkan penanggung jawab penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan

Recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar (MTs) disusun oleh pendidik berdasarkan karakteristik peserta didik yang berada di kelasnya. Penyusunan RPP/MA pada dasarnya dilakukan secara individu, meskipun tidak dilarang secara berkelompok. Jika RPP/MTs yang bermasalah berarti yang beratanggung jawab adalah pendidik.

Pelaksanaan proses pembelajaran oleh pendidik, bertumpu kepada perencanaan yang disusun oleh satuan pendidikan dan pendidik. Kegiatan ini berangkat dari keberadaan silabus / ATP dan RPP / Modul Ajar. Pelaksanaannya akan terlihat nyata di ruang kelas, dalam bentuk interaksi dengan peserta didik, dan dalam suasana yang menyenangkan. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Penilaian proses dan hasil belajar pada tataran satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Pada tataran satuan pendidikan hal itu dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar berdasarkan hasil penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir materi pembelajaran.

Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam proses pembelajaran perlu pengawasan. Pembahasan akan dilakukan dengan sistematika berpikir seperti berikut ini. (1) ruang lingkup kerja kepengawasan; (2) program atau perencanaan pengawasan; (3) pelaksanaan, pelaporan, dan tindaklanjut kegiatan kepengawasan. Dengan tiga sistematika berpikir itu, diharapkan bahan ini dapat dijadikan sebagai landasan berpikir untuk melaksanakan kegiatan kepengawasan pada satuan pendidikan baik oleh pengawas madrasah maupun oleh kepala satuan pendidikan.

Silahkan download file-file supervisi IKM di bawah ini:

INSTRUMEN SUPERVISI

REKAP HASIL SUPERVISI

PROGRAM SUPERVISI

LAPORAN SUPERVISI

Saturday, November 30, 2024

BUKTI FISIK PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH/SEKOLAH (PKKM/PKKS)

       Penilaian kepala kinerja kepala madrasah/sekolah ini sudah diatur sejak munculnya Permendiknas nomor 13 tahun 2007 dan dilingkungan Kementrian Agama diatur dalam Peraturan menteri Agama nomor 58 tahun 2017.

      PKKM dan PKKS dilakukan setiap satu tahun sekali pada akhir tahun biasanya pada bulan Oktober dan Nopember. PKKM atau PKKS dilakukan untuk menilai kinerja kepala sekolah/madrasah secara berkala tahunan dan empat tahunan.

      Adapun hasil dari penilaian PKKM/PKKS ini sebagai pemetaan untuk mengukur kekuatan dan kelemahan sebuah sekolah/madrasah yang selanjutnya akan digunakan untuk menyusun program pembinaan, promosi, mutasi dan demosi.

      Yang dinilai pada PKKM/PKKS hampir seluruh bidang kegiatan yang ada di madrasah/sekolah, yaitu tentang:

a. Usaha Pengembangan Madrasah/sekolah

b. Pelaksanaan Tugas Manajerial 

c. Pengembangan Kewirausahaan

d. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan

e. Hasil Kinerja Kepala Madrasah (selama 4 tahun bagi Kepala Madrasah yang sudah 4 tahun masa kerjanya). 

     Di bawah ini link download bukti fisik PKKM/PKKS:

- Usaha Pengembangan Madrasah/sekolah

- Pelaksanaan Tugas Manajerial 

- Pengembangan Kewirausahaan

- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan

Thursday, September 12, 2024

ADMINISTRASI DAN BUKTI FISIK PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH (PPKS/PKKM)

Setiap tahun pelajaran, kepala sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta akan dilalukan penilaian oleh instansi kemdikbud/Kemenag. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah/Sekolah (PKKM/PKKS) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala Madrasah/Sekolah pada setiap indikator pemenuhan standar

Tujuan PKKS/PKKM :

1.            Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala Madrasah/Sekolah.

2.            Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala Madrasah/Sekolah.

3.            Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala Madrasah/Sekolah.

4.            Menjamin objektivitas pembinaan kepala Madrasah/Sekolah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala Madrasah/Sekolah.

5.            Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala Madrasah/Sekolah serta bentuk penghargaan lainnya.

Manfaat PKKS/PKKM:

1.            Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya.

2.            Kepala Madrasah/Sekolah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.

3.            Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala Madrasah/Sekolah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala Madrasah/Sekolah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala Madrasah/Sekolah sesuai kewenangannya

4.            Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala Madrasah/Sekolah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala Madrasah/Sekolah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala Madrasah/Sekolah di yayasan/lembaga tersebut.

Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah/Sekolah

1.            Usaha Pengembangan Madrasah/Sekolah;

2.            Pelaksanaan tugas manajerial;

3.            Pengembangan kewirausahaan;

4.            Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;

5.            Hasil Kinerja Kepala Madrasah/Sekolah

Silahkan download file-file bukti fisik  PKKM/PKKS di bawah ini:

File-file PKKS/PKKM

 

Tuesday, June 25, 2024

DOWNLOAD INSTRUMEN SUPERVISI, PROGRAM SUPERVISI DAN LAPORAN SUPERVISI

 Link Download file Supervisi di bawah

Kompetensi supervisi  merupakan satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang kepala madrasah sebagai upaya penjaminan mutu pada satuan pendidikan  yaitu dengan memberikan ruang kepada guru untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi untuk mewujudkan pembelajaran sesuai kebutuhan abad 21.

Dalam rangka tersebut, kepala madrasah perlu melaksanakan supervisi pembelajaran yakni kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pemantauan, dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran dalam rangka membantu guru untuk merencanakan, melaksanakan, menilai, mengevaluasi, menganalisis proses pembelajaran. Hal ini dilakukan oleh kepala madrasah terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya, agar guru lebih profesional dalam bidangnya.

Kegiatan supervisi pembelajaran yang dilakukan kepala madrasah meliputi tiga tahap kegiatan dimulai dari perencanaan supervisi, pelaksanaan supervisi, dan kegiatan menindaklanjuti hasil supervisi untuk perbaikan proses pembelajaran.

Supervisi pembelajaran diarahkan untuk memastikan perbaikan mutu pembelajaran. Implementasi kegiatan supervisi pembelajaran perlu dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas dan  dilakukan tidak berorientasi pada dokumen adsminitratif dan dalam pelaksanaannya tidak hanya diarahkan lepada penilaian kinerja pembelajaran.

A.       Tujuan
1. Terwujudnya penjaminan mutu pembelajaran.
2. Untuk mengetahui kompetensi guru dalam membuat perencanaan pembelajaran.
3. Untuk mengetahui kompetensi guru sebagai tenaga dalam melaksanakan proses pembelajaran.
4. Untuk mengetahui kompetensi  guru  dalam  mengembangkan  instrumen  penilaian  dalam melaksanakan   penilaian,   selama   proses   pembelajaran atau penilaian hasil belajar.

B.       Manfaat
1.Sebagai sarana dalam meningkatkan mutu pembelajaran .
2.Guru yang disupervisi akan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam membuat perencanaan pembelajaran.
3.Guru yang bersangkutan akan mengetahui kelebihan  dan kekurangannya dalam merencanakan dan mengembangkan instrumen penilaian pembelajaran.
4.  Sebagai bahan refleksi guru untuk menambah dan meningkatkan wawasan serta pengetahuan.
Silahkan download di bawah ini:
(Di klik beberapa kali ya, kalau klik pertama kedua muncul iklan dulu, maaf)

DOWNLOAD BUKU PAKET TERBARU PAI DAN BAHASA ARAB KBC MI MTS MA KEMENAG 2025

Seiring terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang  Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA dan MAK, ...