Penilaian kepala kinerja kepala madrasah/sekolah ini sudah diatur sejak munculnya Permendiknas nomor 13 tahun 2007 dan dilingkungan Kementrian Agama diatur dalam Peraturan menteri Agama nomor 58 tahun 2017.
PKKM dan PKKS dilakukan setiap satu tahun sekali pada akhir tahun biasanya pada bulan Oktober dan Nopember. PKKM atau PKKS dilakukan untuk menilai kinerja kepala sekolah/madrasah secara berkala tahunan dan empat tahunan.
Adapun hasil dari penilaian PKKM/PKKS ini sebagai pemetaan untuk mengukur kekuatan dan kelemahan sebuah sekolah/madrasah yang selanjutnya akan digunakan untuk menyusun program pembinaan, promosi, mutasi dan demosi.
Yang dinilai pada PKKM/PKKS hampir seluruh bidang kegiatan yang ada di madrasah/sekolah, yaitu tentang:
a. Usaha Pengembangan Madrasah/sekolah
b. Pelaksanaan Tugas Manajerial
c. Pengembangan Kewirausahaan
d. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
e. Hasil Kinerja Kepala Madrasah (selama 4 tahun bagi Kepala Madrasah yang sudah 4 tahun masa kerjanya).
Di bawah ini link download bukti fisik PKKM/PKKS:
- Usaha Pengembangan Madrasah/sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar