KKTP adalah singkatan
dari Kreteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran. KKTP adalah semacam KKM
(Kreteria Ketuntasan Minimal) pada Kurikulum 2013. Namun kalau KKM berupa angka
bulat, sedangkan KKTP berbentuk deskripsi atau boleh angka tapi interval,
misalnya 70 s/d 80.
Perbedaan antara KKTP dengan KKM
KKTP bertujuan untuk menilai sejauh mana tujuan pembelajaran
yang telah diterapkan sudah tercapai. Ini berfokus pada kemampuan siswa
untuk mencapai target pembelajaran yang telah ditentukan
KKM bertujuan untuk menetapkan tingkat minimal
pencapaian yang diharapkan dari siswa dalam suatu mata pelajaran atau
kurikulum. Fokusnya adalah pada menentukan standar pencapaian minimal yang
harus dicapai oleh siswa untuk berhasil melewati mata pelajaran atau tingkat
pendidikan tertentu.
KKTP biasanya ditetapkan oleh guru atau
pendidik sebagai bagian dari proses perencanaan pembelajaran. Kriteria ini
berkaitan langsung dengan tujuan-tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan
sebelumnya.
KKM ditetapkan oleh otoritas pendidikan atau
lembaga kurikulum di tingkat nasional atau regional. Ini adalah standar
yang ditetapkan untuk menentukan apakah siswa telah mencapai tingkat
kompetensi yang memadai dalam mata pelajaran tertentu.
KTP digunakan sebagai pedoman untuk menilai
kemajuan siswa selama proses pembelajaran. Ini membantu guru atau pendidik
dalammemberikan umpan balik kepada siswa dan merencanakan tindak lanjut
yang sesuai.
KKM digunakan sebagai acuan untuk menentukan
apakah siswa telah mencapai tingkat kemampuan yang memadai dalam mata
pelajaran tertentu. Ini digunakan dalam proses penentuan kelulusan atau
promosi
KKTP dapat lebih felsibel dan dapat
disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks pembeljaran tertentu. Kriteria
ini dapat disesuaikan dengan tujuan oembelajaran yang berbeda-beda.
KKM cenderung lebih kaku karena merupakan
standar yang telah ditetapkan secara nasional atau regional. Meskipun ada
kebijakan di tingkat sekolah untuk menyesuaikan kurikulum, KKM tetap
menjadi patokan minimum yang harus dicapai oleh siswa.
Pada Kurikulum 2013 yang lalu ada beberapa perangkat pembelajaran, diantaranya adalah KI (Kompetensi Inti), KD (Kompetensi Dasar), Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pemebelajaran), Prota (Program Tahunan), Promes (program Semester), KKM (Kreteria Ketuntasan Minimal), dan lain-lain. Sedangkan pada Kurikulum Merdeka perangkat pembelajaran diganti namanya, yaitu CP (Capaian Pembelajaran) semacam KI/KD, TP (Tujuan Pembelajaran), ATP (Alur Tujuan Pembelajaran) semacam silabus, MA (Modul Ajar) semacam RPP, KKTP (Kreteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran) semacam KKM dan lain-lain. Untuk membuat atau menyusun modul ajar terlebih dahulu harus menyusun ATP (Alur Tujuan Pembelajaran). ATP ini merupakan rangkaian TP (Tujuan Pembelajaran) yang disusun secara sistematis dan logis di dalam fase pembelajaran. Sedangkan TP merupakan deskripsi pencapaian tiga aspek, yaiti pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diperoleh peserta didik dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran. TP dijabarkan dari CP (Capaian Pembelajaran). KOMPONEN MODUL AJAR 1.INFORMASI UMUM A.IDENTITAS yang terdiri dari : • Nama penyusun, institusi, dan tahun disusunnya Modul Ajar. • Jenjang sekolah (SD/SMP/SMA) • Kelas • Alokasi waktu (penentuan alokasi waktu yang digunakan adalah alokasi waktu sesuai dengan jam pelajaran yang berlaku di unit kerja masing-masing) B.KOMPETENSI AWAL yang terdiri dari : Kompetensi awal adalah pengetahuan dan/atau keterampilan yang perlu dimiliki siswa sebelum mempelajari topik tertentu. Kompetensi awal merupakan ukuran seberapa dalam modul ajar dirancang. C.PROFIL PELAJAR PANCASILA Merupakan tujuan akhir dari suatu kegiatan pembelajaran yang berkaitan erat dengan pembentukan karakter peserta didik. Profil Pelajar Pancasila (PPP) dapat tercermin dalam konten dan/atau metode pembelajaran.
Di dalam modul pembelajaran, Profil Pelajar Pancasila tidak perlu mencantumkan seluruhnya, namun dapat memilih Profil Pelajar Pancasila yang sesuai dengan kegiatan pembelajaran dalam modul ajar. D.SARANA DAN PRASARANA Merupakan fasilitas dan bahan yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Sarana merujuk pada alat dan bahan yang digunakan, sementara prasarana di dalamnya termasuk materi dan sumber bahan ajar lain yang relevan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran. E.TARGET PESERTA DIDIK Peserta didik yang menjadi target yaitu; • Peserta didik reguler/tipikal: umum, tidak ada kesulitan dalam mencerna dan memahami materi ajar. • Peserta didik dengan kesulitan belajar: memiliki gaya belajar yang terbatas hanya satu gaya misalnya dengan audio. Memiliki kesulitan dengan Bahasa dan pemahaman materi ajar, kurang percaya diri, kesulitan berkonsentrasi jangka panjang, dsb. • Peserta didik dengan pencapaian tinggi: mencerna dan memahami dengan cepat, mampu mencapai keterampilan berfikir aras tinggi (HOTS), dan memiliki keterampilan memimpin. F.MODEL PEMBELAJARAN Merupakan model atau kerangka pembelajaran yang memberikan gambaran sistematis pelaksanaan pembelajaran. Model pembelajaran dapat berupa model pembelajaran tatap muka, pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (PJJ Daring), pembelajaran jarak jauh luar jaringan (PJJ Luring), dan blended learning.
2.KOMPONEN INTI A.TUJUAN PEMBELAJARAN Tujuan pembelajaran harus mencerminkan hal-hal penting dari pembelajaran dan harus bisa diuji dengan berbagai bentuk asesmen sebagai bentuk dari unjuk pemahaman. Tujuan pembelajaran menentukan kegiatan belajar, sumber daya yang digunakan, kesesuaian dengan keberagaman murid, dan metode asesmen yang digunakan. Tujuan pembelajaran bisa dari berbagai bentuk: pengetahuan yang berupa fakta dan informasi, dan juga prosedural, pemahaman konseptual, pemikiran dan penalaran keterampilan, dan kolaboratif dan strategi komunikasi. B.PEMAHAMAN BERMAKNA Pemahaman bermakna adalah informasi tentang manfaat yang akan peserta didik peroleh setelah mengikuti proses pembelajaran. Manfaat tersebut nantinya dapat peserta didik terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kalimat pemahaman bermakna: • Manusia berorganisasi untuk memecahkan masalah dan mencapai suatu tujuan. • Makhluk hidup beradaptasi dengan perubahan habitat. C.PERTANYAAN PEMANTIK Pertanyaan pemantik dibuat oleh guru untuk menumbuhkan rasa ingin tahu dan kemampuan berpikir kritis dalam diri peserta didik. Pertanyaan pemantik memandu siswa untuk memperoleh pemahaman bermakna sesuai dengan tujuan pembelajaran. Contohnya pada pembelajaran menulis cerpen, guru dapat mendorong pertanyaan pemantik sebagai berikut: • Apa yang membuat sebuah cerpen menarik untuk dibaca? • Jika kamu diminta untuk membuat akhir cerita yang berbeda, apa yang akan kamu usulkan? D.KEGIATAN PEMBELAJARAN Urutan kegiatan pembelajaran inti dalam bentuk langkah-langkah kegiatan pembelajaran yang dituangkan secara konkret, disertakan opsi/pembelajaran alternatif dan langkah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan belajar siswa. Langkah kegiatan pembelajaran ditulis secara berurutan sesuai dengan durasi waktu yang direncanakan, meliputi tiga tahap, yakni pendahuluan, inti, dan penutup berbasis metode pembelajaran aktif. E.ASESMEN Asesmen digunakan untuk mengukur capaian pembelajaran di akhir kegiatan. Kriteria pencapaian harus ditentukan dengan jelas sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Jenis asesmen: • Asesmen sebelum pembelajaran (diagnostik) • Asesmen selama proses pembelajaran (formatif) • Asesmen pada akhir proses pembelajaran (sumatif). Bentuk asesmen yang bisa dilakukan: • Sikap (Profil Pelajar Pancasila) dapat berupa: observasi, penilaian diri, penilaian teman sebaya, dan anekdotal. • Performa (presentasi, drama, pameran hasil karya, jurnal, dsb.) • Tertulis (tes objektif: essay, pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah). F.PENGAYAAN DAN REMEDIAL Pengayaan adalah kegiatan pembelajaran yang diberikan pada peserta didik dengan capaian tinggi agar mereka dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Remedial diberikan kepada peserta didik yang membutuhkan bimbingan untuk memahami materi atau pembelajaran mengulang. Saat merancang kegiatan pengayaan, perlu diperhatikan mengenai diferensiasi contohnya lembar belajar/kegiatan yang berbeda dengan kelas.
3.LAMPIRAN A.LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK Lembar kerja siswa ini ditujukan untuk peserta didik (bukan guru) dan dapat diperbanyak sesuai kebutuhan untuk diberikan kepada peserta didik termasuk peserta didik nonreguler. B.BAHAN BACAAN GURU DAN PESERTA DIDIK Bahan bacaan guru dan peserta didik digunakan sebagai pemantik sebelum kegiatan dimulai atau untuk memperdalam pemahaman materi pada saat atau akhir kegiatan pembelajaran. C.GLOSARIUM Glosarium merupakan kumpulan istilah-istilah dalam suatu bidang secara alfabetikal yang dilengkapi dengan definisi dan artinya. Glosarium diperlukan untuk kata atau istilah yang memerlukan penjelasan lebih mendalam. D.DAFTAR PUSTAKA Daftar pustaka adalah sumber-sumber referensi yang digunakan dalam pengembangan modul ajar. Referensi yang dimaksud adalah semua sumber belajar (buku siswa, buku referensi, majalah, koran, situs internet, lingkungan sekitar, narasumber, dsb.)
Berikut Link Modul dan Perangkat Kurikulum Merdeka:
Perubahan
paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke
desentralisasi telah mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan
pada beberapa aspek pendidikan, termasuk pula dalam upaya
membina dan meningkatkan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala madrasah. Kompetensi supervisi merupakan
satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang kepala madrasah sebagai upaya
penjaminan mutu proses pembelajaran pada satuan
pendidikan yaitu dengan memberikan ruang
kepada guru untuk menumbuhkan kreasi dan inovasi untuk mewujudkan pembelajaran
sesuai kebutuhan abad 21.
Dalam rangka penjaminan mutu tersebut, kepala
madrasah perlu melaksanakan supervisi pembelajaran yakni kegiatan pembinaan,
pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pemantauan, dan pelatihan profesionalitas
pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok
pembelajaran dalam rangka membantu guru untuk merencanakan, melaksanakan,
menilai, mengevaluasi, menganalisis proses pembelajaran. Hal ini dilakukan oleh
kepala madrasah terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya, agar guru lebih
profesional dalam bidangnya.
Kegiatan supervisi pembelajaran yang
dilakukan kepala madrasah meliputi tiga tahap kegiatan secara berkesinambungan
dan merupakan satu siklus yang dimulai dari perencanaan supervisi, pelaksanaan
supervisi, dan kegiatan menindaklanjuti hasil supervisi untuk perbaikan proses
pembelajaran.
Supervisi pembelajaran diarahkan untuk
memastikan perbaikan
mutu pembelajaran. Implementasi kegiatan supervisi pembelajaran perlu
dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas dan dilakukan tidak berorientasi pada dokumen
adsminitratif dan dalam pelaksanaannya tidak hanya diarahkan lepada penilaian
kinerja pembelajaran.
A.Tujuan 1. Terwujudnya penjaminan
mutu pembelajaran. 2. Untuk mengetahui kompetensi
guru dalam membuat perencanaan pembelajaran. 3. Untuk mengetahui
kompetensi guru sebagai tenaga dalam melaksanakan proses pembelajaran. 4. Untuk
mengetahui
kompetensi guru
dalam mengembangkan
instrumen penilaian dalam melaksanakanpenilaian,selamaprosespembelajaran ataupenilaianhasil
belajar. B.Manfaat 1.Sebagai
saranadalam meningkatkan mutu
pembelajaran . 2.Guruyang
disupervisi akan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam membuat perencanaan
pembelajaran. 3.Guru
yang bersangkutanakanmengetahuikelebihan dankekurangannya dalam merencanakan
danmengembangkan
instrumenpenilaian pembelajaran. 4.Sebagaibahanrefleksiguru untukmenambahdan meningkatkan wawasanserta pengetahuan.
Selain Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran
(TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), Modul Ajar (MA) dan Kreteria Ketercapaian
Tujuan Pembelajaran (KKTP) sebagai perangkat pembelajaran yang harus dimiliki
guru/pendid, mereka tetap harus menusun Program Tahunan (PROTA) dan Program
Semester (PROSEM).
Program tahunan adalah rencana
penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai Capaian Pembelajaran (CP)
yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh CP yang
ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi
waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum
yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.
Program tahunan merupakan program
umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas/fase, berisi tentang garis-garis
besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru mata
pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan
oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi
pengembangan program-program berikutnya, yakni program semester, mingguan dan
harian serta pembuatan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dan Asesmen. Komponen-komponen
program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun
pelajaran), Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), alokasi waktu
dan keterangan.
Programa tahunan merupaka program
umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang dikembangkan oleh guru mata
pelajaran yang bersangkutan program ini telah dipersiapkan dan dikembangkan
oleh guru mata pelajaran sebelum tahun ajaran karena merupakan pedoman bagi
pengembangan program-program berikutnya. (Darwyn Syah dkk, 2007).
Langkah-langkah menyusun prota :
1.Menganalisis kalender pendidikan dan menyesuaikan kebutuhan berdasarkan
ciri/karakter unit satuan pendidikan Bapak/Ibu.
2.Memberikan tanda untuk hari libur, permulaan tahuan ajaran baru, pekan/minggu
efektif untuk belajar, dan jam efektif belajar setiap minggu. Adapun hari libur
yang perlu diberi tanda meliputi:
a.libur akhir tahun ajaran;
b.libur keagamaan;
c.libur hari besar nasional; dan
d.libur untuk hari khusus.
3.Memperhatikan minggu efektif guna menyusun alokasi waktu di setiap kompetensi
dasar.
4.Menetapkan alokasi waktu yang diperlukan untuk setiap mata pelajaran,
kompetensi dasar, dan pokok bahasannya di pekan efektif. Alokasi waktu yang
disediakan harus sesuai dengan ruang lingkup materi, tingkat kesulitan,
pentingnya materi, dan waktu untuk melakukan review pada materi tersebut.
Langkah-langkah menyusun promes :
1.Memasukkan kompetensi dasar, topik, dan sub topik materi/bahasan ke dalam
format promes yang tersedia.
2.Menentukan banyaknya jam yang tersedia di kolom minggu dan banyaknya tatap
muka setiap minggu per mata pelajaran.
3.Menambahkan catatan di setiap bagian yang membutuhkan keterangan
Dari program
tahunan (prota) tersebut kemudian dijabarkan lebih detail kedalam Prosem/Promes
(Program Semester). Program Semester Ganjil dan Program Semester Genap.
Program semester berisikan
garis-garis mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam satu
semester. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan. Pada
umumnya program semester ini berisikan tentang identifikasi (satuan pendidikan,
mata pelajaran, semester, tahun pelajaran), bulan, Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan
Pembelajaran (TP) dan materi/konten yang hendak disampaikan, waktu yang
direncanakan dan keterangan-keterangan.). Program semester berisikan
garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam
semester tersebut. program semester ini merupakan penjabaran dari program
tahuanan.
Kalau program tahunan disusun untuk menentukan
jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar, maka dalam program
semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk
mencapai kompetensi dasar itu dilakukan. (Wina Sanjaya, 2010). Pada umumnya
program semester ini berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak
disampaikan, waktu yang direncankan, dan keterangan-keterangan. (E. Mulyasa,
2008).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Tujuan pendidikan nasional bangsa Indonesia seperti tercamtum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa : “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab “.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, ayat 1 “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik”. Pasal 35 ayat 2 “ Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana dan berkesinambungan.
Perkembangan pengetahuan dan teknologi dewasa ini berdampak pada perubahan di segala bidang. Arus informasi yang semakin cepat dan tidak terbendung mengakibatkan dunia semakin mengglobal. Perubahan terjadi di semua sektor kehidupan, yaitu sektor perekonomian, politik, sosial, dan budaya yang perlu mendapat respon dari semua elemen masyarakat.
Atas dasar tuntutan mewujudkan masyarakat seperti itu diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, perilaku, pengetahuan, kesehatan, keterampilan dan seni. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil di masa datang. Dengan demikian, peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan kurikulum yang berbasis pada kompetensi peserta didik.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.
Juknis penyusunan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Keputusan Direktor Jendral Pendidikan Islam No.6981 tahun 2019 Satuan pendidikan memiliki otoritas penuh dalam menyusun dan mengembangkan KTSP sesuai dengan visi, misi, dan tujuan madrasah. Untuk mewujudkan hal tersebut satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan mengembangkan KTSP pada struktur kurikulum, beban belajar, mengembangkan strategi, muatan lokal, ekstrakurikuler dan kebutuhan prioritas madrasah
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang standar Nasional Pendidikan atas perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021, setiap sekolah/madrasah wajib mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan khas satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.
Pada kurikulum Merdeka KTSP diganti dengan istilah Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) atau kalau Kemenag di madrasah dengan istilah Kurikulum Operasional Madrasah (KOM).
LINK DOWNLOAD MODUL AJAR DI BAWAH Pada Kurikulum 2013 yang lalu ada beberapa perangkat pembelajaran, diantaranya adalah KI (Kompetensi Inti), KD (Kompetensi Dasar), Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pemebelajaran), Prota (Program Tahunan), Promes (program Semester), KKM (Kreteria Ketuntasan Minimal), dan lain-lain. Sedangkan pada Kurikulum Merdeka perangkat pembelajaran diganti namanya, yaitu CP (Capaian Pembelajaran) semacam KI/KD, TP (Tujuan Pembelajaran), ATP (Alur Tujuan Pembelajaran) semacam silabus, MA (Modul Ajar) semacam RPP, KKTP (Kreteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran) semacam KKM dan lain-lain. Untuk membuat atau menyusun modul ajar terlebih dahulu harus menyusun ATP (Alur Tujuan Pembelajaran). ATP ini merupakan rangkaian TP (Tujuan Pembelajaran) yang disusun secara sistematis dan logis di dalam fase pembelajaran. Sedangkan TP merupakan deskripsi pencapaian tiga aspek, yaiti pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diperoleh peserta didik dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran. TP dijabarkan dari CP (Capaian Pembelajaran). KOMPONEN MODUL AJAR
1.INFORMASI UMUM
A.IDENTITAS yang terdiri dari : • Nama penyusun, institusi, dan tahun disusunnya Modul Ajar. • Jenjang sekolah (SD/SMP/SMA) • Kelas • Alokasi waktu
B.KOMPETENSI AWAL Kompetensi awal adalah pengetahuan dan/atau keterampilan yang perlu dimiliki siswa sebelum mempelajari topik tertentu. Kompetensi awal merupakan ukuran seberapa dalam modul ajar dirancang. C.PROFIL PELAJAR PANCASILA Merupakan tujuan akhir dari suatu kegiatan pembelajaran yang berkaitan erat dengan pembentukan karakter peserta didik. Profil Pelajar Pancasila (PPP) dapat tercermin dalam konten dan/atau metode pembelajaran. Di dalam modul pembelajaran, Profil Pelajar Pancasila tidak perlu mencantumkan seluruhnya, namun dapat memilih Profil Pelajar Pancasila yang sesuai dengan kegiatan pembelajaran dalam modul ajar. D.SARANA DAN PRASARANA Merupakan fasilitas dan bahan yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Sarana merujuk pada alat dan bahan yang digunakan, sementara prasarana di dalamnya termasuk materi dan sumber bahan ajar lain yang relevan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran. E.TARGET PESERTA DIDIK Peserta didik yang menjadi target yaitu; • Peserta didik reguler/tipikal: umum, tidak ada kesulitan dalam mencerna dan memahami materi ajar. • Peserta didik dengan kesulitan belajar: memiliki gaya belajar yang terbatas hanya satu gaya misalnya dengan audio. Memiliki kesulitan dengan Bahasa dan pemahaman materi ajar, kurang percaya diri, kesulitan berkonsentrasi jangka panjang, dsb. • Peserta didik dengan pencapaian tinggi: mencerna dan memahami dengan cepat, mampu mencapai keterampilan berfikir aras tinggi (HOTS), dan memiliki keterampilan memimpin. F.MODEL PEMBELAJARAN Merupakan model atau kerangka pembelajaran yang memberikan gambaran sistematis pelaksanaan pembelajaran. Model pembelajaran dapat berupa model pembelajaran tatap muka, pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (PJJ Daring), pembelajaran jarak jauh luar jaringan (PJJ Luring), dan blended learning. 2.KOMPONEN INTI A.TUJUAN PEMBELAJARAN Tujuan pembelajaran harus mencerminkan hal-hal penting dari pembelajaran dan harus bisa diuji dengan berbagai bentuk asesmen sebagai bentuk dari unjuk pemahaman. Tujuan pembelajaran menentukan kegiatan belajar, sumber daya yang digunakan, kesesuaian dengan keberagaman murid, dan metode asesmen yang digunakan. Tujuan pembelajaran bisa dari berbagai bentuk: pengetahuan yang berupa fakta dan informasi, dan juga prosedural, pemahaman konseptual, pemikiran dan penalaran keterampilan, dan kolaboratif dan strategi komunikasi. B.PEMAHAMAN BERMAKNA Pemahaman bermakna adalah informasi tentang manfaat yang akan peserta didik peroleh setelah mengikuti proses pembelajaran. Manfaat tersebut nantinya dapat peserta didik terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kalimat pemahaman bermakna: • Manusia berorganisasi untuk memecahkan masalah dan mencapai suatu tujuan. • Makhluk hidup beradaptasi dengan perubahan habitat. C.PERTANYAAN PEMANTIK Pertanyaan pemantik dibuat oleh guru untuk menumbuhkan rasa ingin tahu dan kemampuan berpikir kritis dalam diri peserta didik. Pertanyaan pemantik memandu siswa untuk memperoleh pemahaman bermakna sesuai dengan tujuan pembelajaran. Contohnya pada pembelajaran menulis cerpen, guru dapat mendorong pertanyaan pemantik sebagai berikut: • Apa yang membuat sebuah cerpen menarik untuk dibaca? • Jika kamu diminta untuk membuat akhir cerita yang berbeda, apa yang akan kamu usulkan? D.KEGIATAN PEMBELAJARAN Urutan kegiatan pembelajaran inti dalam bentuk langkah-langkah kegiatan pembelajaran yang dituangkan secara konkret, disertakan opsi/pembelajaran alternatif dan langkah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan belajar siswa. Langkah kegiatan pembelajaran ditulis secara berurutan sesuai dengan durasi waktu yang direncanakan, meliputi tiga tahap, yakni pendahuluan, inti, dan penutup berbasis metode pembelajaran aktif. E.ASESMEN Asesmen digunakan untuk mengukur capaian pembelajaran di akhir kegiatan. Kriteria pencapaian harus ditentukan dengan jelas sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Jenis asesmen: • Asesmen sebelum pembelajaran (diagnostik) • Asesmen selama proses pembelajaran (formatif) • Asesmen pada akhir proses pembelajaran (sumatif). Bentuk asesmen yang bisa dilakukan: • Sikap (Profil Pelajar Pancasila) dapat berupa: observasi, penilaian diri, penilaian teman sebaya, dan anekdotal. • Performa (presentasi, drama, pameran hasil karya, jurnal, dsb.) • Tertulis (tes objektif: essay, pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah). F.PENGAYAAN DAN REMEDIAL Pengayaan adalah kegiatan pembelajaran yang diberikan pada peserta didik dengan capaian tinggi agar mereka dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Remedial diberikan kepada peserta didik yang membutuhkan bimbingan untuk memahami materi atau pembelajaran mengulang. Saat merancang kegiatan pengayaan, perlu diperhatikan mengenai diferensiasi contohnya lembar belajar/kegiatan yang berbeda dengan kelas. 3.LAMPIRAN A.LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK Lembar kerja siswa ini ditujukan untuk peserta didik (bukan guru) dan dapat diperbanyak sesuai kebutuhan untuk diberikan kepada peserta didik termasuk peserta didik nonreguler. B.BAHAN BACAAN GURU DAN PESERTA DIDIK Bahan bacaan guru dan peserta didik digunakan sebagai pemantik sebelum kegiatan dimulai atau untuk memperdalam pemahaman materi pada saat atau akhir kegiatan pembelajaran. C.GLOSARIUM Glosarium merupakan kumpulan istilah-istilah dalam suatu bidang secara alfabetikal yang dilengkapi dengan definisi dan artinya. Glosarium diperlukan untuk kata atau istilah yang memerlukan penjelasan lebih mendalam. D.DAFTAR PUSTAKA Daftar pustaka adalah sumber-sumber referensi yang digunakan dalam pengembangan modul ajar. Referensi yang dimaksud adalah semua sumber belajar (buku siswa, buku referensi, majalah, koran, situs internet, lingkungan sekitar, narasumber, dsb.)
Pada Kurikulum 2013 yang lalu ada beberapa perangkat pembelajaran, diantaranya adalah KI (Kompetensi Inti), KD (Kompetensi Dasar), Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pemebelajaran), Prota (Program Tahunan), Promes (program Semester), KKM (Kreteria Ketuntasan Minimal), dan lain-lain. Sedangkan pada Kurikulum Merdeka perangkat pembelajaran diganti namanya, yaitu CP (Capaian Pembelajaran) semacam KI/KD, TP (Tujuan Pembelajaran), ATP (Alur Tujuan Pembelajaran) semacam silabus, MA (Modul Ajar) semacam RPP, KKTP (Kreteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran) semacam KKM dan lain-lain.
CP (Capaian Pembelajaran) dibuat oleh pemerintah, yaitu oleh Badan Satandar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), kemudian guru/pendidik menentukan Tujuan Pembelajaran (TP) dari CP tersebut serta Materi Pembelajran atau konten serta menentukan alokasi waktunya, itulah yang disebut Alur Tujuan Pembelajaran (ATP). Jadi ATP inilah sama dengan silabus.Selanjutnya dari ATP tersebut disusunlah Modul Ajar.
Secara sederhana atau minimal, Modul ajar berisi:
1. Tujuan Pembelajaran
2. Kegiatan Pembelajaran
3. Asesmen Pembelajaran
Secara lengkap Komponen Modul Ajar berisi:
A.INFORMASI UMUM memuat: 1.Identitas berisi : a. Nama penyusun, sekolah/madrasah, dan tahun. b. Jenjang sekolah/madrasah c. Kelas/fase d. Alokasi waktu
2.Kompetensi Awal berisi : Kompetensi awal adalah pengetahuan/keterampilan yang harus dimiliki peserta didik sebelum mempelajari topik tertentu.
3.Profil Pelajar Pancasila Adalah tujuan akhir dari suatu kegiatan pembelajaran yang berkaitan erat dengan pembentukan karakter peserta didik. Profil Pelajar Pancasila (PPP) dapat tercermin dalam konten dan/atau metode pembelajaran.
4.Sarana-Prasarana
5.Target Peserta didik
Peserta didik yang menjadi target adalah; a. Peserta didik reguler/umum b. Peserta didik dengan kesulitan belajar c. Peserta didik dengan pencapaian tinggi
6.Model pembelajaran B.KOMPONEN INTI memuat: 1.Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran harus mencerminkan hal-hal penting dari pembelajaran dan harus bisa diuji dengan berbagai bentuk asesmen sebagai bentuk dari unjuk kerja dan pemahaman.
2.Pemahaman Bermakna Pemahaman bermakna berisi informasi tentang manfaat yang akan peserta didik peroleh setelah mengikuti proses pembelajaran.
3.Pertanyaan Pemantik Pertanyaan pemantik untuk menumbuhkan rasa ingin tahu dan kemampuan berpikir kritis dalam diri peserta didik.
4.Kegiatan Pembelajaran Yaitu langkah-langkah pembelajaran yang dituangkan secara konkret, disertakan opsi/pembelajaran alternatif dan langkah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan belajar peserta didik..
5.Asesmen/Penilaian Jenis asesmen: a. Asesmen diagnostik b. Asesmen formatif c. Asesmen sumatif Bentuk asesmen yang bisa dilakukan: a. Sikap (Profil Pelajar Pancasila) dapat berupa: observasi, penilaian diri, penilaian teman sebaya, dan anekdotal. b. Performa (presentasi, drama, pameran hasil karya, jurnal, dsb.) c. Tertulis (tes objektif: essay, pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah). 6.Pengayaan dan Remidial C.LAMPIRAN-LAMPIRAN 1.LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik) 2.Bahan Bacaan 3.Glosarium (kata-kata atau istilah-istilah) 4.Daftar Pustaka(sumber rujukan atau buku-buku referensi)
Berikut Link Modul dan Perangkat Kurikulum Merdeka kelas 5 SD/MI: