Friday, June 28, 2024

KKTP KELAS 10 SMA/MA KURIKULUM MERDEKA

 Link Download KKTP ada di bawah

Pengertian KKTP

Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran (KKTP) adalah ukuran atau standar yang digunakan oleh pendidik untuk menentukan apakah peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan. KKTP bukan hanya sekadar angka, tetapi mencerminkan tingkat penguasaan kompetensi yang diharapkan dalam suatu proses pembelajaran.

Fungsi KKTP

KKTP berperan penting dalam menilai keberhasilan pembelajaran. Dengan adanya kriteria yang jelas, guru dapat mengidentifikasi sejauh mana siswa memahami materi, serta memberikan tindak lanjut yang tepat bagi siswa yang belum mencapai ketuntasan. KKTP juga menjadi panduan bagi siswa untuk memahami target yang harus dicapai dalam pembelajaran.

Unsur-unsur dalam KKTP

KKTP disusun berdasarkan indikator yang terdapat dalam tujuan pembelajaran. Unsur-unsur penting yang biasanya tercakup dalam KKTP antara lain:

1.      Kompetensi yang Diharapkan: Menjelaskan kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki siswa setelah mengikuti pembelajaran.

2.      Kriteria Penilaian: Menjabarkan aspek-aspek yang akan dinilai, seperti pemahaman konsep, penerapan pengetahuan, keterampilan proses, dan sikap.

3.      Tingkat Ketuntasan: Menentukan batas minimal yang menunjukkan bahwa tujuan pembelajaran telah tercapai, baik secara kuantitatif (misalnya skor 75 dari 100) maupun kualitatif (misalnya "baik" dalam rubrik penilaian).

Penyusunan KKTP

Penyusunan KKTP perlu mempertimbangkan karakteristik peserta didik, kompleksitas materi, dan kondisi pembelajaran. Guru dapat merancang KKTP secara fleksibel, menyesuaikan dengan kurikulum yang digunakan, seperti Kurikulum Merdeka yang lebih menekankan pada pembelajaran berbasis kompetensi.

Langkah-langkah umum dalam merancang KKTP antara lain:

1. Merumuskan tujuan pembelajaran yang spesifik dan terukur.

2. Menentukan indikator ketercapaian tujuan tersebut.

3. Merancang instrumen dan metode penilaian yang sesuai.

4. Menentukan batas ketuntasan berdasarkan data dan analisis.

Manfaat KKTP dalam Pembelajaran

Dengan adanya KKTP, proses pembelajaran menjadi lebih terarah dan terukur. Guru memiliki acuan yang jelas dalam melakukan evaluasi, sedangkan siswa memiliki pemahaman yang lebih baik tentang capaian yang diharapkan. KKTP juga membantu dalam pelaksanaan asesmen formatif dan sumatif, serta sebagai dasar dalam memberikan umpan balik yang konstruktif kepada siswa

Silahkan download KKTP di bawah ini:

(Di klik beberapa kali ya, kalau klik pertama kedua muncul iklan dulu, maaf)

KKTP kls 10 SMA/MA IKM

Tuesday, June 25, 2024

DOWNLOAD INSTRUMEN SUPERVISI, PROGRAM SUPERVISI DAN LAPORAN SUPERVISI

 Link Download file Supervisi di bawah

Kompetensi supervisi  merupakan satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang kepala madrasah sebagai upaya penjaminan mutu pada satuan pendidikan  yaitu dengan memberikan ruang kepada guru untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi untuk mewujudkan pembelajaran sesuai kebutuhan abad 21.

Dalam rangka tersebut, kepala madrasah perlu melaksanakan supervisi pembelajaran yakni kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pemantauan, dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran dalam rangka membantu guru untuk merencanakan, melaksanakan, menilai, mengevaluasi, menganalisis proses pembelajaran. Hal ini dilakukan oleh kepala madrasah terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya, agar guru lebih profesional dalam bidangnya.

Kegiatan supervisi pembelajaran yang dilakukan kepala madrasah meliputi tiga tahap kegiatan dimulai dari perencanaan supervisi, pelaksanaan supervisi, dan kegiatan menindaklanjuti hasil supervisi untuk perbaikan proses pembelajaran.

Supervisi pembelajaran diarahkan untuk memastikan perbaikan mutu pembelajaran. Implementasi kegiatan supervisi pembelajaran perlu dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas dan  dilakukan tidak berorientasi pada dokumen adsminitratif dan dalam pelaksanaannya tidak hanya diarahkan lepada penilaian kinerja pembelajaran.

A.       Tujuan
1. Terwujudnya penjaminan mutu pembelajaran.
2. Untuk mengetahui kompetensi guru dalam membuat perencanaan pembelajaran.
3. Untuk mengetahui kompetensi guru sebagai tenaga dalam melaksanakan proses pembelajaran.
4. Untuk mengetahui kompetensi  guru  dalam  mengembangkan  instrumen  penilaian  dalam melaksanakan   penilaian,   selama   proses   pembelajaran atau penilaian hasil belajar.

B.       Manfaat
1.Sebagai sarana dalam meningkatkan mutu pembelajaran .
2.Guru yang disupervisi akan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam membuat perencanaan pembelajaran.
3.Guru yang bersangkutan akan mengetahui kelebihan  dan kekurangannya dalam merencanakan dan mengembangkan instrumen penilaian pembelajaran.
4.  Sebagai bahan refleksi guru untuk menambah dan meningkatkan wawasan serta pengetahuan.
Silahkan download di bawah ini:
(Di klik beberapa kali ya, kalau klik pertama kedua muncul iklan dulu, maaf)

Sunday, June 23, 2024

PROTA PROSEM KURIKULUM MERDEKA

 Link Download PROTA - PROSEM di bawah

     Selain Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), Modul Ajar (MA) dan Kreteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) sebagai perangkat pembelajaran yang harus dimiliki guru/pendid, mereka tetap harus menusun Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROSEM).     

     Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai Capaian Pembelajaran (CP) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh CP yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.

     Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas/fase, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dan Asesmen. Komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran), Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), alokasi waktu dan keterangan.

     Programa tahunan merupaka program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan program ini telah dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran sebelum tahun ajaran karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya. (Darwyn Syah dkk, 2007).

Langkah-langkah menyusun prota :
1.Menganalisis kalender pendidikan
2.Memberikan tanda untuk hari libur, permulaan tahuan ajaran baru, pekan/minggu efektif untuk belajar, dan jam efektif belajar setiap pekan. Adapun hari libur yang perlu diberi tanda meliputi:
a.libur akhir tahun;
b.libur keagamaan;
c.libur hari besar; 
d.libur untuk hari khusus.
3.Memperhatikan minggu efektif guna menyusun alokasi waktu di setiap kompetensi dasar.
4.Menetapkan alokasi waktu yang diperlukan untuk setiap mata pelajaran, Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), dan Materi/pokok bahasannya di pekan efektif. Alokasi waktu yang disediakan harus sesuai dengan ruang lingkup materi, tingkat kesulitan, pentingnya materi, dan waktu untuk melakukan review pada materi tersebut.

Langkah-langkah menyusun promes :
1.Memasukkan Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), materi/bahasan ke dalam format promes yang tersedia.
2.Menentukan banyaknya jam yang tersedia di kolom minggu dan banyaknya tatap muka setiap minggu per mata pelajaran.
3.Menambahkan catatan di setiap bagian yang membutuhkan keterangan

      Dari program tahunan (prota) tersebut kemudian dijabarkan lebih detail kedalam Prosem/Promes (Program Semester). Program Semester Ganjil dan Program Semester Genap. 

     Program semester berisikan garis-garis mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam satu semester. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan. Pada umumnya program semester ini berisikan tentang identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, semester, tahun pelajaran), bulan, Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP) dan materi/konten yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan dan keterangan-keterangan.). Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. program semester ini merupakan penjabaran dari program tahuanan. 

     Kalau program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar, maka dalam program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilakukan. 

     Pada umumnya program semester ini berisikan tentang bulan, pokok materi yang hendak disampaikan, waktu yang direncankan, dan keterangan-keterangan.

Silahkan download Prota/Prosem di bawah ini :

(Di klik beberapa kali ya, kalau klik pertama kedua muncul iklan dulu, maaf)

PROTA PROSEM KLS 1 IKM

PROTA PROSEM KLS 2 IKM

PROTA PROSEM KLS 3 IKM

PROTA PROSEM KLS 4 IKM

PROTA PROSEM KLS 5 IKM

PROTA PROSEM KLS 6 IKM


DOWNLOAD KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN (KSP) DAN KURIKULUM MADRASAH (KM)

Link Download KSP dan KM di bawah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Tujuan pendidikan nasional bangsa Indonesia seperti tercamtum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa : “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab “.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, ayat 1 “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik”. Pasal 35 ayat 2 “ Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana dan berkesinambungan.

Perkembangan pengetahuan dan teknologi dewasa ini berdampak pada perubahan di segala bidang. Arus informasi yang semakin cepat dan tidak terbendung mengakibatkan dunia semakin mengglobal. Perubahan terjadi di semua sektor kehidupan, yaitu sektor perekonomian, politik, sosial, dan budaya yang perlu mendapat respon dari semua elemen masyarakat.

Atas dasar tuntutan mewujudkan masyarakat seperti itu diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, perilaku, pengetahuan, kesehatan, keterampilan dan seni. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil di masa datang. Dengan demikian, peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan kurikulum yang berbasis pada kompetensi peserta didik.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pendidikan.

Juknis penyusunan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Keputusan Direktor Jendral Pendidikan Islam No.6981 tahun 2019 Satuan pendidikan memiliki otoritas penuh dalam menyusun dan mengembangkan KTSP sesuai dengan visi, misi, dan tujuan madrasah. Untuk mewujudkan hal tersebut satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan mengembangkan KTSP pada struktur kurikulum, beban belajar, mengembangkan strategi, muatan lokal, ekstrakurikuler dan kebutuhan prioritas madrasah

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang standar Nasional Pendidikan atas perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021, setiap sekolah/madrasah wajib mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan khas satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.

Pada kurikulum Merdeka KTSP diganti dengan istilah Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) atau kalau Kemenag di madrasah dengan istilah Kurikulum Operasional Madrasah (KOM).

Di bawah ini link download KOSP dan KOM:

(Di klik beberapa kali ya, kalau klik pertama kedua muncul iklan dulu, maaf)

KOSP dan KOM

Saturday, June 22, 2024

DOWNLOAD MODUL AJAR KELAS 6 SD/MI KURIKULUM MERDEKA

 LINK DOWNLOAD MODUL AJAR DI BAWAH 
      Pada Kurikulum 2013 yang lalu ada beberapa perangkat pembelajaran, diantaranya adalah KI (Kompetensi Inti), KD (Kompetensi Dasar), Silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pemebelajaran), Prota (Program Tahunan), Promes (program Semester), KKM (Kreteria Ketuntasan Minimal), dan lain-lain. Sedangkan pada Kurikulum Merdeka perangkat pembelajaran diganti namanya, yaitu CP (Capaian Pembelajaran) semacam KI/KD, TP (Tujuan Pembelajaran), ATP (Alur Tujuan Pembelajaran) semacam silabus, MA (Modul Ajar) semacam RPP, KKTP (Kreteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran) semacam KKM dan lain-lain.
      Untuk membuat atau menyusun modul ajar terlebih dahulu harus menyusun ATP (Alur Tujuan Pembelajaran). ATP ini merupakan rangkaian TP (Tujuan Pembelajaran) yang disusun secara sistematis dan logis di dalam fase pembelajaran. Sedangkan TP merupakan deskripsi pencapaian tiga aspek, yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diperoleh peserta didik dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran. 
      Karena  itu pada kurikulum merdeka antara aspek pengetahuan(kognitif), Ketermpilan (Psikomotorik) dan sikap (afektif) tidak disendiri-sendirikan baik pada CP (capaian pembelajaran) dan ATP (Alur Tujuan Pembelajaran) dan bahkan pada asesmen(penilaian)nya dijadikan satu asesmen(penilaian). Sehingga penilaian pada kurikulum merdeka lebih simple. Namun pada kurikulum merdeka ada pembelajaran P5 tersendiri dan penilaiaannya juga ada rapornya tersendiri.
      Adapun Modul Ajar (RPP) pada kurikulum merdeka lebih luas muatan dan cakupannya. Mulai dari identitas sampai pada daftar pustaka.

Berikut Link Modul dan Perangkat Kurikulum Merdeka:

DOWNLOAD MODUL AJAR DAN PERANGKAT AJAR KELAS 3 SD/MI KURIKULUM MERDEKA

Link Download Modul Ajar ada di bawah

Pada kurikulum 2013 (kurtilas) dahulu semua guru harus membuat perangkat pembelajaran yang bermacam-macam. Mulai dari Kalender Pendidikan (Kaldik) Analisis KI/KD, Rencana Pekan Efektif (RPE), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan lain-lain. Inilah yang kemudian membebani guru sehingga justru guru sibuk membuat perangkat pembelajaran, dan sebaliknya tugas membuat pembelajaran yang kreatif inovatif justru terabaikan. 
Oleh karena itu pada tahun 2019 sejak menteri Bapak Nadim Makarim mencoba membuat perubahan untuk mengurangi beban administrasi guru dan agar guru lebih fokus mengajar dengan inovasinya, melalui dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbid) nomor 14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Yang semula RPP harus memuat terdiri dari 11 komponen, yaitu:
1. Identitas pembelajaran
2. Tema/Sub Tema Pembelajaran
3. Standar Kompetensi/Kompetensi Inti/Tahapan pencapaian
perkembangan
4. Kompetensi Dasar
5. Indikator
6. Tujuan pembelajaran
7. Materi pelajaran
8. Metode
9. Kegiatan pembelajaran
10. Media/Alat, Bahan dan Sumber Pembelajaran
11. Penilaian hasil belajar
kemudian disederhanakan menjadi 3 komponen saja, yaitu :
1. Tujuan Pembelajaran
2. Kegiatan Pembelajaran
3. Penilaian
Namun seiring dengan adanya pembelajaran daring di era Covid 2019, dan berakibat ketertinggalan pembelajaran/pendidikan kita, maka ada upaya upaya untuk mengejar ketertinggalan itu dengan membuat kurikulum baru yang dulu sering dikenal dengan sebutan Kurikulum Prototipe. Dari sinilah kemudian tahun 2022 akhirnya menjadi Kurikulum Merdeka.

Silahkan download Modul Ajar kls 3 SD/MI:
(Di klik beberapa kali ya, kalau klik pertama kedua muncul iklan dulu, maaf)

 

DOWNLOAD APLIKASI RAPOR P5

Rapor P5 merupakan bagian dari sistem penilaian dalam Kurikulum Merdeka yang berfungsi untuk mencatat perkembangan peserta didik dalam kegi...