Link Download file Supervisi di bawah
Perubahan
paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke
desentralisasi telah mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan
pada beberapa aspek pendidikan, termasuk pula dalam upaya
membina dan meningkatkan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala madrasah. Kompetensi supervisi merupakan
satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang kepala madrasah sebagai upaya
penjaminan mutu proses pembelajaran pada satuan
pendidikan yaitu dengan memberikan ruang
kepada guru untuk menumbuhkan kreasi dan inovasi untuk mewujudkan pembelajaran
sesuai kebutuhan abad 21.
Dalam rangka penjaminan mutu tersebut, kepala
madrasah perlu melaksanakan supervisi pembelajaran yakni kegiatan pembinaan,
pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pemantauan, dan pelatihan profesionalitas
pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok
pembelajaran dalam rangka membantu guru untuk merencanakan, melaksanakan,
menilai, mengevaluasi, menganalisis proses pembelajaran. Hal ini dilakukan oleh
kepala madrasah terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya, agar guru lebih
profesional dalam bidangnya.
Kegiatan supervisi pembelajaran yang
dilakukan kepala madrasah meliputi tiga tahap kegiatan secara berkesinambungan
dan merupakan satu siklus yang dimulai dari perencanaan supervisi, pelaksanaan
supervisi, dan kegiatan menindaklanjuti hasil supervisi untuk perbaikan proses
pembelajaran.
Supervisi pembelajaran diarahkan untuk memastikan perbaikan mutu pembelajaran. Implementasi kegiatan supervisi pembelajaran perlu dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas dan dilakukan tidak berorientasi pada dokumen adsminitratif dan dalam pelaksanaannya tidak hanya diarahkan lepada penilaian kinerja pembelajaran.
1. Terwujudnya penjaminan mutu pembelajaran.
2. Untuk mengetahui kompetensi guru dalam membuat perencanaan pembelajaran.
1.Sebagai sarana dalam meningkatkan mutu pembelajaran .
2.Guru yang disupervisi akan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam membuat perencanaan pembelajaran.
4. Sebagai bahan refleksi guru untuk menambah dan meningkatkan wawasan serta pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar