Setiap tahun pelajaran, kepala sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta akan dilalukan penilaian oleh instansi kemdikbud/Kemenag. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah/Sekolah (PKKM/PKKS) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala Madrasah/Sekolah pada setiap indikator pemenuhan standar
Tujuan PKKS/PKKM :
1.
Menghimpun informasi sebagai
dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala Madrasah/Sekolah.
2.
Menjaring informasi sebagai
bahan pengambilan keputusan
dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala Madrasah/Sekolah.
3.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja
kepala Madrasah/Sekolah.
4.
Menjamin objektivitas pembinaan
kepala Madrasah/Sekolah melalui
sistem pengukuran dan pemetaan kinerja
kepala Madrasah/Sekolah.
5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala Madrasah/Sekolah serta bentuk penghargaan lainnya.
Manfaat PKKS/PKKM:
1.
Kepala Madrasah/Sekolah dapat
mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya.
2.
Kepala Madrasah/Sekolah menjadikan hasil penilaian kinerja
sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
3.
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan
hasil penilaian kinerja
kepala Madrasah/Sekolah sebagai
dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan
peningkatan kompetensi, data profil
kinerja kepala Madrasah/Sekolah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala Madrasah/Sekolah sesuai
kewenangannya
4.
Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil
penilaian kinerja kepala Madrasah/Sekolah sebagai dasar
untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja
kepala Madrasah/Sekolah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala Madrasah/Sekolah di yayasan/lembaga tersebut.
Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah/Sekolah
1.
Usaha Pengembangan Madrasah/Sekolah;
2.
Pelaksanaan tugas manajerial;
3.
Pengembangan kewirausahaan;
4.
Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
5.
Hasil Kinerja Kepala
Madrasah/Sekolah
Silahkan download file-file bukti fisik PKKM/PKKS di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar