Kamis, 12 September 2024

ADMINISTRASI DAN BUKTI FISIK PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH (PPKS/PKKM)

Setiap tahun pelajaran, kepala sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta akan dilalukan penilaian oleh instansi kemdikbud/Kemenag. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah/Sekolah (PKKM/PKKS) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala Madrasah/Sekolah pada setiap indikator pemenuhan standar

Tujuan PKKS/PKKM :

1.            Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala Madrasah/Sekolah.

2.            Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala Madrasah/Sekolah.

3.            Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala Madrasah/Sekolah.

4.            Menjamin objektivitas pembinaan kepala Madrasah/Sekolah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala Madrasah/Sekolah.

5.            Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala Madrasah/Sekolah serta bentuk penghargaan lainnya.

Manfaat PKKS/PKKM:

1.            Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya.

2.            Kepala Madrasah/Sekolah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.

3.            Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala Madrasah/Sekolah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala Madrasah/Sekolah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala Madrasah/Sekolah sesuai kewenangannya

4.            Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala Madrasah/Sekolah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala Madrasah/Sekolah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala Madrasah/Sekolah di yayasan/lembaga tersebut.

Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah/Sekolah

1.            Usaha Pengembangan Madrasah/Sekolah;

2.            Pelaksanaan tugas manajerial;

3.            Pengembangan kewirausahaan;

4.            Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;

5.            Hasil Kinerja Kepala Madrasah/Sekolah

Silahkan download file-file bukti fisik  PKKM/PKKS di bawah ini:

File-file PKKS/PKKM

 

Jumat, 23 Agustus 2024

DOWNLOAD DESKRIPSI KINERJA ASESI (DKA) AKREDITASI 2024

 Sebelum pelaksanaan Akreditasi bagi sekolah/madrasah, terlebih harus mendaftarkan lebih dalulu melalui link sispena, selanjutnya diharuskan mengungga beberapa file dokumen, yaitu:

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

2. Rencana Kerja Tahunan (RKT)

3. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan

4. Kalender Tahunan Kegiatan pendidikan

5. Contoh Perencanaan Pembelajaran

6. Foto Lingkungan Belajar

7. Video Lingkungan Belajar

Setelah itu sekolah/madrasah harus mengisi Deskripsi Kinerja Asesi (DKA). Deskripsi Kinerja Asesi adalah gambaran tentang kinerja layanan sekolah/madrasah sesuai dengan butir yang diukur pada instrumen akreditasi. 

Sekolah/Madrasah dapat merujuk pada bagian dari dokumentasi wajib dan menjelaskan mengapa dari bagian dokumen tersebut dapat mmenjadi bukti kinerja dari satuan pendidikan. Maksudnya satu dokumen dapat digunakan untuk bukti lebih dari satu butir instrumen akreditasi. Sekolah/madrasah juga dapat menggunakan bukti lain yang dapat ditunjukkan kepada asesor pada saat visitasi.

Untuk mengisi DKA pada sispena, sekolah/madrasah dapat menggunakan beberapa panduan yaitu:

a. Rumusan butir, yaitu untuk memahami area kinerja yang diukur.

b. Indikator, untuk memahami kinerja/kondisi/prilaku apa saja yang menjadi indikasi suatu layanan yang sudah dilaksanakan.

c. Instruksi, yaitu narasi yang dapat membantu sekolah/madrasah mendeskripsikan kinerjanya

d. Kolom deskripsi kinerja asesi 

e. Identifikasi Bukti kinerja lain

Berikut silahkan download contoh isian DKA:

File DKA Sispena 
File Pendampingan. Deskripsi dan Bukti Pendukung IA 2024
Panduan Akreditasi IA 2024
INSTRUMEN AKREDITASI 2024
Dokumen yg harus diunggah pra akreditasi 2024
Bukti Dukung/Fisik Komponen I
Bukti Dukung Komponen II  IA 2024
Bukti Dukung Komponen III IA 2024
Group Berbagi  file Akreditasi

Download fil-file Kurikulum Merdeka di bawah ini:

Perangkat Kurikulum Merdeka SD-SMP-SMA
Modul Ajar SD/MI

Sabtu, 17 Agustus 2024

BUKTI DUKUNG/FISIK AKREDITASI KOMPONEN III INSTRUMEN AKREDITASI 2024 (IKLIM LINGKUNGAN BELAJAR)

 Link Download Bukti Dukung/Fisik Akreditasi ada di bawah

Pada akreditasi tahun 2024 tidak menggunakan IASP 2020, tapi sudah menggunakan Instrumen Akreditasi 2024 yang baru, dan tampak berbeda dengan IASP 2020, walaupun sama-sama terdiri dari 4 komponen dan berbasis pada kinerja (performance).
Pada Instrumen akreditasi 2020 terdiri dari 4 komponen, yaitu:
1. Komponen Mutu Lulusan
2. Komponen Proses Pembelajaran
3. Komponen Mutu Guru
4. Komponen Managemen Sekolah/Madrasah
Dan Kurikulumnya masih menggunakan Kurikulum 2013.
Sedangkan Instrumen Akreditasi 2024 terdiri dari 4 omponen, yaitu:
1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran
2. Kєpemimpinan Kepala Satuan Pendidifian dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
3. Iklim Lingkungan Bєlajar
4. Kompetensi Hasil Pєmbelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
Sedangkan Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Merdeka, sehingga pada instrumen akreditasi 2024 walaupun sama basicnya yaitu Kinerja dan terdiri dari 4 komponen, namun isinya sudah berbeda dengan IASP 2020.
Pada IA 2024 ini sudah ada diantaranya :
a. Pembelajaran Sosial Emosional (social and emosional learning)
b. Disiplin Positif
c. Pola Pikir Bertumbuh
d. Diferensiasi Instruksional
dan lain-lain.

Komponєn 3. Iklim Lingkungan Bєlajar

Peran satuan pendidikan adalah mendampingi peserta didik, dan salah satu cara dalam mendampingi peserta didik yang langsung dirasakan oleh mereka adalah melalui pengkondisian iklim lingkungan belajar. Dengan mengukur iklim lingkungan belajar, maka Badan Akreditasi Nasional sudah memastikan setiap peserta didik berada di dalam lingkungan yang memungkinkan mereka mendapatkan hasil optimal dari proses belajar.

Kinerja yang diukur adalah suasana lingkungan belajar yang:

a. Berkebinekaan. Lingkungan belajar yang demikian mencerminkan kinerja penyelenggara layanan dalam menjaga anak didiknya dari paparan contoh-contoh perilaku intoleransi saat berada di lingkungan belajar.

b. Inklusif. mencerminkan kinerja satdik dalam memenuhi setiap hak anak didiknya, tanpa terkecuali anak dengan kebutuhan yang memerlukan dukungan lebih.

c. Aman secara psikis. Seluruh warga satuan pendidikan merasa aman untuk berkegiatan di lingkungan belajar. Aman dari perundungan hukuman fisik, dan kekerasan seksual.

d. Menjaga keselamatan. Seluruh warga satuan pendidikan terjaga keselamatannya saat berkegiatan di lingkungan belajar

e.  Sehat. Lingkungan belajar yang menghargai, menjaga dan membangun kesehatan fisik dan mental dari warga satuan pendidikan.

Berikut Link Bukti Dukung Akreditasi :

Download fil-file Kurikulum Merdeka di bawah ini:

Perangkat Kurikulum Merdeka SD-SMP-SMA
Modul Ajar SD/MI

Senin, 12 Agustus 2024

BUKTI DUKUNG/FISIK AKREDITASI KOMPONEN II INSTRUMEN AKREDITASI 2024 (KEPEMIMPINAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN)

Link Download Bukti Dukung/Fisik Akreditasi ada di bawah


Komponen dalam Instrumen Akreditasi 2024
Komponen 1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran
Komponen ini menjadi bagian dari instrumen akreditasi karena tugas utama satuan pendidikan adalah memastikan peserta didiknya mendapatkan pendidikan yang terbaik. Peserta didik mendapatkan pendidikan yang terbaik saat pendidik mampu membangun kompetensi dan karakter yang peserta didik perlukan melalui proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, melalui interaksi aktif dan empatik, serta memperhatikan kebutuhan belajar peserta didik.

Dengan mengukur kapasitas pendidik dalam memfasilitasi pembelajaran, maka Badan Akreditasi Nasional sudah berperan dalam mendorong satuan pendidikan untuk terus meningkatkan kompetensi pendidiknya.
Secara umum, kinerja yang diukur adalah:
1. Kinerja pendidik dalam menghadirkan proses belajar yang sarat dengan interaksi positif antara pendidik dan anak didiknya. Interaksi ini salah satu faktor penentu apakah anak didik akan memaknai satuan pendidikan/madrasah sebagai rumah kedua, atau sebagai lingkungan yang penuh beban.
2. Kinerja pendidik dalam menghadirkan suasana belajar yang memberi rasa aman bagi peserta didik. Kondisi ini bisa teramati melalui cara yang dipilih pendidik untuk mencapai keteraturan suasana belajar serta dalam mencapai tujuan pembelajaran
3. Kinerja pendidik dalam mengelola pembelajaran secara efektif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan asesmen.
4. Kinerja pendidik satuan pendidikan dalam membangun kompetensi, dan karakter yang menjadi bekal anak didik untuk menjadi pribadi yang utuh.
Komponen 2. Kepemimpinan Kepala Satuan Pєndidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, atau sering kita pahami sebagai instructional leadership, merupakan kunci hadirnya tata kelola satuan pendidikan yang baik, dan akan berdampak pada peningkatan layanan berkelanjutan. Dengan mengukur kinerja kepala satuan pendidikan, maka Badan Akreditasi Nasional turut mendukung penguatan peran kepala satuan pendidikan sebagai pemimpin pembelajaran.
Secara umum, kinerja kepemimpinan yang diukur adalah:
a. Kepemimpinan yang menghadirkan pendidik dan tenaga kependidikan yang gemar belajar, berefleksi dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran. Kondisi inilah yang memastikan peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.
b. Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya. Penghargaan tidak lagi hanya diberikan pada mereka yang sekedar memiliki sumber daya yang unggul, namun pada kepala satuan pendidikan yang mampu memimpin proses perbaikan layanan berkelanjutan berbasis data dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
c. Pemanfaatan anggaran yang sesuai dengan fokus perbaikan layanan yang sudah direncanakan. Dengan menjaga agar rencana anggaran disusun berdasarkan perencanaan yang disepakati, maka anggaran akan lebih maksimal digunakan untuk hal yang paling berdampak pada peserta didik.


d. Pengelolaan sarana prasarana secara optimal untuk kebutuhan pembelajaran karena mencerminkan kesadaran bahwa fungsi sarana prasarana adalah sebagai pendukung pembelajaran, dan bukan sebagai fokus utama.
e. Pengelolaan kurikulum satuan pendidikan (KSP). KSP adalah rujukan kunci yang menentukan suasana dan proses belajar untuk satu tahun ajaran depan. KSP juga akan memandu pendidik dan tenaga kependidikan dalam memastikan kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran depan, serta iklim lingkungan belajar, turut mendukung fokus perbaikan layanan.
Komponєn 3. Iklim Lingkungan Bєlajar
Peran satuan pendidikan adalah mendampingi peserta didik, dan salah satu cara dalam mendampingi peserta didik yang langsung dirasakan oleh mereka adalah melalui pengkondisian iklim lingkungan belajar. 
Komponen 4. Kompetensi Hasil Pєmbelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
Untuk mengukur hasil kinerja satuan pendidikan dalam menghadirkan hasil pembelajaran yang diinginkan, instrumen akreditasi menggunakan data dari instrumen yang dirujuk di dalam Evaluasi Sistem Pendidikan (selanjutnya disebut ESP).
ESP adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan (Permendikbudristek No 9 Tahun 2022). Bentuk ESP ini adalah (1) Asesmen Nasional (AN) yang terdiri atas Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar; serta (2) Analisis data terhadap satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah.
Hasil Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menetapkan profil pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan yang digunakan sebagai landasan peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan Rapor Pendidikan (PP Nomor 57 Tahun 2021).
Pemanfaatan hasil evaluasi akan digunakan dalam akreditasi untuk penyelenggara layanan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Bagi Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan, instrumen akreditasi juga akan memotret kompetensi lulusan/peserta didik. Untuk SMK/MAK, akreditasi akan melihat kebekerjaan mereka; untuk SLB, akreditasi akan melihat kemandirian mereka; dan untuk program pendidikan kesetaraan, akreditasi akan melihat kebermanfaatan peserta didik/lulusan sebagai hasil dari proses belajar yang mereka terima.
Bagi penyelenggara layanan PAUD, tidak ada penilaian terhadap kompetensi dan capaian perkembangan peserta didik, mengingat tanggung jawab agar anak bertumbuh kembang optimal, ada pada satuan PAUD, keluarga, dan masyarakat (sesuai PP No 57 tahun 2021
Berikut Link Bukti Dukung Akreditasi :

File-file yang lain silahkan download di bawah ini :

File DKA
File Pendampingan. Deskripsi dan Bukti Pendukung IA 2024
Panduan Akreditasi IA 2024
INSTRUMEN AKREDITASI 2024
Dokumen yg harus diunggah pra akreditasi 2024
Group Berbagi  file Akreditasi 

download fil-file Kurikulum Merdeka di bawah ini:

Perangkat Kurikulum Merdeka SD-SMP-SMA
Modul Ajar SD/MI

ADMINISTRASI DAN BUKTI FISIK PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH (PPKS/PKKM)

Setiap tahun pelajaran, kepala sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta akan dilalukan penilaian oleh instansi kemdikbud/Kemenag. Penilaia...